Korupsi Diskominfo Maros
Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Sekretaris Diskominfo Maros Terancam 20 Tahun Penjara
TMuhammad Taufan dalam proyek belanja internet selama dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2021 hingga 2022.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Muhammad Taufan, eks Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, terancam maksimal 20 tahun penjara.
Pria yang menjabat sebagai Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Maros ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros, Sulfikar dalam konferensi pers yang dilakukan, Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
““Ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” katanya.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Internet Kominfo Maros Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Sekretaris Ditahan di Lapas
Ia menambahkan proses penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Oktober 2024.
“Tidak ada kendala berarti, hanya saja proses perhitungannya memang agak lama. Awal mula kasus ini berasal dari laporan masyarakat,” ucapnya.
Sulfikar juga menyebut penyidik telah memeriksa 93 saksi, termasuk pihak ketiga.
“Kami masih terus melakukan penyidikan dan memeriksa keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, karena fokus kami sekarang adalah pada alat bukti yang sudah kami kumpulkan,” jelasnya.
Sulfikar menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyidikan terbukti ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.
Mantan Kasi Intel Pangkep ini menuturkan, tersangka berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek belanja internet selama dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2021 hingga 2022.
“Tersangka ini terlibat sejak awal sebagai PPTK dan ikut mengatur proses pengadaan,” tambah Sulfikar.
Baca juga: 93 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo Maros
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, mengatakan tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Lapas IIB Maros.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti.
“Dalam kasus ini, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.469.989,” sebutnya.
Belanja internet yang menjadi objek penyidikan tercatat senilai Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.
Total anggaran selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.(*)
| Kejari Maros Sita Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Internet Kominfo |
|
|---|
| Eks Sekdis Kominfo Maros Hanya Terima Setengah Gaji Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Kejari Maros Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Internet Kominfo, Eks Sekretaris Diseret ke Penjara |
|
|---|
| 93 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo Maros |
|
|---|
| Korupsi Pengadaan Internet Kominfo Maros Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Sekretaris Ditahan di Lapas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KejarI-Maros-menahan-eks-Sekretaris-Diskominfo-Maros-Muhammad-Taufan-6.jpg)