Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Diskominfo Maros

Eks Sekdis Kominfo Maros Hanya Terima Setengah Gaji Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi

Jika diberhentikan sementara, maka ASN tak akan bisa menjalankan fungsinya serta hanya akan menerima setengah dari gajinya selama aktif bertugas.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Nurul Hidayah
KORUPSI MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan dan menahan eks Sekretaris Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan atas dugaan korupsi anggaran Belanja Internet Command Center, Senin (23/6/2025). Muhammad Taufan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Eks Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, bakal diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros.

Hal ini menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Internet Command Center oleh Kejaksaan Negeri Maros, Senin (23/6/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait proses pemberhentian tersebut.

“Sesuai arahan pimpinan  hari ini kami lakukan koordinasi ke Kejaksaan  Negeri Maros untuk mendapatkan  Putusan Kejaksaan secara tertulis terkait status Hukum Muhammad Taufan,” katanya, Selasa (24/6/2025).

Ia menjelaskan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, ASN tersebut akan diberhentikan sementara jika telah dinyatakan status hukumnya tersangka oleh aparat penegah hukum dan telah dilakukan penahanan.

“ASN tersebut diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” bebernya.

Baca juga: Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Sekretaris Diskominfo Maros Terancam 20 Tahun Penjara

KORUPSI -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menahan eks Sekretaris Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan atas dugaan korupsi anggaran Belanja Internet Command Center, Senin (23/6/2025). Muhammad Taufan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
 
KORUPSI -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menahan eks Sekretaris Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan atas dugaan korupsi anggaran Belanja Internet Command Center, Senin (23/6/2025). Muhammad Taufan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.   (TRIBUN-TIMUR.COM / NURUL)

Ia menuturkan jika diberhentikan sementara, maka ASN tak akan bisa menjalankan fungsinya serta hanya akan menerima setengah dari gajinya selama aktif bertugas.

“Diberhentikan sementara statusnya sebagai ASN dan tidak menjalankan fungsinya sebagai ASN dan diberikan gaji setengah dari penghasilan selama ini,” bebernya.

Sri menambahkan pemberhentian secara permanen akan dilakukan jika sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

“Setelah ada putusan yang tetap barulah diberhentikan secara permanen dan seluruh haknya sebagai ASN diputuskan, seperti gaji dan pensiunan,” sebutnya.

Ia mengatakan Muhammad Taufan sudah bertugas di Pemda Maros selama 22 tahun.

Beberapa jabatan strategis juga sempat diemban selama bertugas di Maros.

Ia pernah menjabat sebagai Lurah Kelurahan Soreang 2012 lalu, kemudian Lurah Alliritengae pada 2015, selanjutnya Kasubag Protokol pada 2018.

Kemudian Sekretaris Kecamatan Lau pada 2019, Lurah Allepolea pada 2019, Kasubag Bidang E-Goverment Diskominfo 2020, Sekretaris Diskominfo 2020 dan Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD 2023.

Sebelumnya, Muhammad Taufan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved