Korupsi Diskominfo Maros
93 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo Maros
93 saksi tersebut berasal dari kalangan ASN hingga pihak penyedia Network Acces Point (NAP) dan penyedia kabel metro.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah memeriksa 93 orang saksi dalam kasus korupsi anggaran Belanja Internet Command Center di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros.
93 saksi tersebut berasal dari kalangan ASN hingga pihak penyedia Network Acces Point (NAP) dan penyedia kabel metro.
Pemeriksaan puluhan saksi tersebut dilakukan untuk mengusut aliran dana dalam proyek pengadaan internet yang dilaksanakan selama tiga tahun anggaran, mulai 2021 hingga 2023.
Eks Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, pun ditetapka sebagai tersangka setelah penyidikan yang dilakukan.
Muhammad Taufan akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti.
“Tersangka resmi kami tahan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia dititipkan di Lapas Maros,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan Muhammad Taufan diduga terlibat langsung dalam pengelolaan belanja internet sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca juga: Korupsi Pengadaan Internet Kominfo Maros Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Sekretaris Ditahan di Lapas

Dari hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.049.469.989.
Dana itu bersumber dari APBD Maros selama tiga tahun terakhir.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar menambahkan penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2024 dan masih akan terus berjalan.
“Kami sudah memeriksa 93 saksi, termasuk pihak rekanan dan internal dinas. Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memperkuat alat bukti,” ungkapnya.
Menurut Sulfikar, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring pendalaman pada dokumen dan keterangan saksi yang telah dikantongi penyidik.
Objek penyidikan mencakup anggaran sebesar Rp13 miliar selama tiga tahun anggaran, dengan rincian Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.
Muhammad Taufan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Kejari Maros Sita Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Internet Kominfo |
![]() |
---|
Eks Sekdis Kominfo Maros Hanya Terima Setengah Gaji Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Kejari Maros Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Internet Kominfo, Eks Sekretaris Diseret ke Penjara |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Sekretaris Diskominfo Maros Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Pengadaan Internet Kominfo Maros Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Sekretaris Ditahan di Lapas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.