Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

9 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Selama Operasi Antik Lipu 2025 di Takalar

‎Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen jajaran kepolisian memberantas peredaran narkotika.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
OPERASI KRIMINALITAS - Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman menyampaikan keterangan resmi hasil Operasi Antik Lipu 2025 di Aula Mapolres Takalar, Senin (30/6/2025).  

 

‎ TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Polres Takalar secara resmi mengumumkan hasil Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025.

Operasi ini berhasil mengungkap sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, termasuk tiga tersangka yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Polda Sulsel.

‎Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen jajaran kepolisian memberantas peredaran narkotika.

‎“Dalam operasi ini kami berhasil mengamankan sembilan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 8,42 gram,” ujar Supriadi Rahman keada awak media di Aula Mapolres Takalar, Senin (30/6/2025). 

‎Dari sembilan tersangka, tiga di antaranya merupakan target operasi, yakni EA (26) dari Kecamatan Mariso, Kota Makassar; SY (24) warga Barombong, Kabupaten Gowa; dan RM (38) warga Kota Makassar.

‎Enam tersangka lainnya merupakan non-target operasi dengan usia bervariasi, termasuk dua tersangka yang masih berusia di bawah 18 tahun.

‎Barang bukti yang diamankan terdiri dari 5,73 gram sabu dari tersangka TO dan 2,69 gram dari non-TO.

‎Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 13.

‎Kapolres juga menjelaskan motif para pelaku, yang bervariasi mulai dari keinginan untuk tampil ‘gaul’ dan percaya diri, hingga memanfaatkan narkotika sebagai sumber pendapatan.

‎Polres Takalar berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Selain itu, kepolisian juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat guna pencegahan penyalahgunaan narkotika.

‎“Penanganan kasus narkotika bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab kita bersama. Kami berharap Operasi Antik Lipu 2025 dapat semakin meningkatkan efektivitas tugas kepolisian dalam memberantas narkoba,” pungkas AKBP Supriadi Rahman.(*)

 


Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved