Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK 2024 Belum Terima SK dari Pemprov Sulsel, Sekprov Jufri Rahman Ungkap Penyebabnya

Pemprov Sulsel belum menyerahkan SK pengangkatan kepada peserta lulus seleksi PPPK 2024 tahun satu, ini alasannya

Editor: Ari Maryadi
Renaldi Cahyadi/Tribun Timur
PPPK - Sekprov Sulsel Jufri Rahman, saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Selasa (24/6/2025). Jufri sebut penerbitan SK PPPK masih tunggu waktu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum jua menerima surat keputusan pengangkatan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Mereka adalah peserta lulus seleksi PPPK 2024 tahap satu.

Berbeda dengan PPPK 2024 instansi lainnya sudah menerima SK.

PPPK 2024 instansi lain sudah mulai bekerja, menerima gaji dan tunjangan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) masih menunggu waktu untuk menerbitkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, Rabu (25/6/2025).

Ia mengatakan, bahwa aspek kesiapan anggaran menjadi pertimbangan utama.

“Kalau saya pribadi, tentu ingin secepatnya. Tapi harus dihitung dulu ketersediaan anggaran untuk gaji mereka,” katanya.

Jufri mengaku, meskipun SK dapat diterbitkan, pembayaran gaji hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari masing-masing PPPK.

“Jadi, walaupun SK-nya terbit Januari, kalau SPMT-nya baru keluar Desember, maka pembayarannya baru dilakukan setelah Desember," ungkapnya.

"Tentu yang menentukan mulai berlakunya pembayaran gaji itu adalah SPMT, bukan SK,” tambah dia.

Selain mempertimbangkan SPMT, Pemprov Sulsel juga masih menunggu arahan resmi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terkait penghitungan komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam struktur belanja daerah.

“Kalau TPP dimasukkan sebagai belanja pegawai, maka hampir seluruh daerah di Indonesia akan melampaui batas 30 persen," ujarnya.

"Padahal ketentuannya, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” kata Jufri.

Namun, jika TPP dikecualikan dari perhitungan tersebut, Sulsel masih memiliki ruang fiskal untuk tetap di bawah ambang batas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved