Koperasi Merah Putih
Pejabat Desa Tak Boleh Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Aturannya
Pejabat desa dilarang menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Aturan ini tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Kemenkop RI Nomor 1 Tahun 2025.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Diskop Sulsel
KOPERASI MERAH PUTIH – Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Andi Eka Prasetya, melaporkan progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulsel telah mencapai 98 persen, Kamis (26/6/2025). Susunan pengurus koperasi wajib bebas dari pejabat desa, sesuai petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Koperasi.
"Tugas pemerintah provinsi adalah memfasilitasi proses ini, sedangkan administrasi selanjutnya menjadi kewenangan Kemenkumham dan perwakilan Dirjen AHU di daerah,” tambahnya.
Berikut rincian SK pembentukan koperasi yang belum terbit:
Tana Toraja: 3 SK
Luwu: 5 SK
Enrekang: 4 SK
Maros: 4 SK
Bone: 13 SK
Toraja Utara: 20 SK
Jika seluruh SK telah terbit, maka pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulsel dinyatakan 100 persen rampung.
Pemprov Sulsel optimistis penyelesaian ini akan tuntas pada Juni 2025, sebelum peluncuran serentak yang dijadwalkan pada 12 Juli 2025. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih Sinjai Baru Jalan, Pemkab dan Bank Saling Klaim Dana Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Digi Koperasi Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Kopdes Aeng Batu-batu Takalar Wakili Sulsel di Peluncuran Nasional oleh Presiden Prabowo |
![]() |
---|
103 Desa dan Kelurahan di Maros Kini Punya Pengurus Koperasi Lengkap |
![]() |
---|
Sat Set Bentuk Koperasi Merah Putih di Makassar, Pemprov Sulsel Puji Munafri Arifuddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.