Koperasi Merah Putih
Pejabat Desa Tak Boleh Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Aturannya
Pejabat desa dilarang menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Aturan ini tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Kemenkop RI Nomor 1 Tahun 2025.
Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Diskop Sulsel
KOPERASI MERAH PUTIH – Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Andi Eka Prasetya, melaporkan progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulsel telah mencapai 98 persen, Kamis (26/6/2025). Susunan pengurus koperasi wajib bebas dari pejabat desa, sesuai petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Koperasi.
"Tugas pemerintah provinsi adalah memfasilitasi proses ini, sedangkan administrasi selanjutnya menjadi kewenangan Kemenkumham dan perwakilan Dirjen AHU di daerah,” tambahnya.
Berikut rincian SK pembentukan koperasi yang belum terbit:
Tana Toraja: 3 SK
Luwu: 5 SK
Enrekang: 4 SK
Maros: 4 SK
Bone: 13 SK
Toraja Utara: 20 SK
Jika seluruh SK telah terbit, maka pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulsel dinyatakan 100 persen rampung.
Pemprov Sulsel optimistis penyelesaian ini akan tuntas pada Juni 2025, sebelum peluncuran serentak yang dijadwalkan pada 12 Juli 2025. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Berita Terkait: #Koperasi Merah Putih
| Koperasi Merah Putih Lalebata Sidrap Mulai Bergerak, Operasional Penuh Agustus 2026 |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih Kelurahan Mangasa Segera Beroperasi, Usung Konsep Pasar Modern |
|
|---|
| 82 Kopdes Merah Putih Mulai Beroperasi di Bone, Warga Harap Harga Kebutuhan Lebih Terjangkau |
|
|---|
| Kodim 1422 Maros: 38 KMP Sudah Terbangun, Target 57 Unit Agustus |
|
|---|
| Presiden BEM UIN Alauddin Makassar Desak Transparansi Anggaran Koperasi Merah Putih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KOPERASI-MERAH-PUTIH-Plt-Kepala-Dinas-Koperasi-dan-UMKM-Sulsel-Andi-Eka-Prasetya.jpg)