Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koperasi Merah Putih

Pejabat Desa Tak Boleh Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Aturannya

Pejabat desa dilarang menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Aturan ini tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Kemenkop RI Nomor 1 Tahun 2025.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Diskop Sulsel
KOPERASI MERAH PUTIH – Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Andi Eka Prasetya, melaporkan progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulsel telah mencapai 98 persen, Kamis (26/6/2025). Susunan pengurus koperasi wajib bebas dari pejabat desa, sesuai petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Koperasi. 

"Tugas pemerintah provinsi adalah memfasilitasi proses ini, sedangkan administrasi selanjutnya menjadi kewenangan Kemenkumham dan perwakilan Dirjen AHU di daerah,” tambahnya.

Berikut rincian SK pembentukan koperasi yang belum terbit:

Tana Toraja: 3 SK

Luwu: 5 SK

Enrekang: 4 SK

Maros: 4 SK

Bone: 13 SK

Toraja Utara: 20 SK

Jika seluruh SK telah terbit, maka pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulsel dinyatakan 100 persen rampung.

Pemprov Sulsel optimistis penyelesaian ini akan tuntas pada Juni 2025, sebelum peluncuran serentak yang dijadwalkan pada 12 Juli 2025. (*)

 Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved