Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koperasi Merah Putih

Pejabat Desa Tak Boleh Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Aturannya

Pejabat desa dilarang menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Aturan ini tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Kemenkop RI Nomor 1 Tahun 2025.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Diskop Sulsel
KOPERASI MERAH PUTIH – Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Andi Eka Prasetya, melaporkan progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulsel telah mencapai 98 persen, Kamis (26/6/2025). Susunan pengurus koperasi wajib bebas dari pejabat desa, sesuai petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Koperasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan terus mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan.

Hingga kini, sebanyak 3.010 desa dan kelurahan telah menerima Surat Keputusan (SK) pembentukan.

Tersisa 49 SK yang masih dalam proses penerbitan.

Namun, ada hal penting terkait kepengurusan Koperasi Merah Putih yang wajib diketahui.

Salah satunya adalah larangan bagi pejabat desa menjadi pengurus koperasi tersebut.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pejabat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus Koperasi Merah Putih tingkat desa/kelurahan.

Larangan itu tertuang jelas dalam BAB III bagian Pengurus poin a angka 4, yang menyebutkan bahwa pengurus “tidak berasal dari unsur pimpinan desa”.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Andi Eka Prasetya, menegaskan bahwa verifikasi susunan pengurus dilakukan secara ketat.

Pejabat desa tidak boleh tercantum sebagai pengurus.

"Sudah ada syarat disampaikan dan itu ada verifikasi masing-masing. Secara aturan memang (tidak boleh)," jelas Andi Eka, Kamis (26/6/2025).

Hingga kini, sebanyak 18 daerah telah menyelesaikan pembentukan Koperasi Merah Putih secara penuh.

Tersisa enam daerah yang masih dalam proses: Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Bone, Maros, dan Luwu.

Proses pembentukan koperasi dimulai dari Musyawarah Desa.

Hasilnya kemudian diajukan ke notaris, lalu ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk mendapatkan pengesahan.

“Jika seluruh tahapan itu telah dilalui, maka pembentukan koperasi sudah dinyatakan sah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved