Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Cek BSU 2025-mu Secara Mandiri Sekarang di bsu.kemnaker.go.id

Saat Anda mengunjungi bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri, Anda diarahkan mengisi NIK untuk pengecekan status penerima BSU.

Editor: Sakinah Sudin
Instagram @kemnaker
BSU 2025 - Postingan terbaru di Instagram @kemnaker, Kamis (26/6/2025). Postingan berisi pengumuman agar peserta BPJS Ketenagakerjaan cek BSU 2025 secara mandiri. 

- Tekan tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, berikut kriteria penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing

- Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS

- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, BPNT, atau BPUM

Tahapan Pencairan BSU

Setelah data diverifikasi, pencairan bantuan dilakukan melalui tiga tahap:

1. Verifikasi Data: Calon penerima akan mendapat notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

2. Penetapan: Bila dinyatakan memenuhi syarat, nama Anda akan ditetapkan sebagai penerima BSU.

3. Penyaluran Dana: Dana akan disalurkan ke rekening bank Himbara yang telah terdaftar atau melalui PT Pos Indonesia.

Itulah informasi seputar cara cek BSU dengan menggunakan HP secara mudah dan cepat.

Pastikan data pribadi Anda valid dan aktif untuk mempermudah proses verifikasi dan pencairan bantuan.

Jika belum muncul sebagai penerima, pantau terus pembaruan status secara berkala melalui dua kanal resmi di atas. (Tribun-Timur.com) (Kompas.TV)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved