Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Kekerasan Seksual

'Sudah Tersangka, UNM Bebas Tugaskan' Sikap Tegas Prof Karta Terhadap Dosen KH

Dosen UNM berinisial KH dinonaktifkan usai jadi tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Rektor pastikan akan usulkan pemecatan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
REKTOR UNM - Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus 

Korban telah menyerahkan bukti tambahan dan visum. Saat ini, korban masih aktif kuliah meski mengalami trauma.

"Korban masih berada di lingkungan yang memungkinkan bertemu dengan pelaku, ini membuatnya takut," ujar Dewita.

Ia juga menyoroti adanya permintaan pelaku untuk bertemu korban, diduga untuk membahas perdamaian, yang dilarang dalam Pasal 23 UU TPKS.

LBH Makassar juga telah berkoordinasi dengan LPSK untuk perlindungan korban dan masih menunggu tindak lanjut.

AKP Alexander To’longan dari Subdit IV Renakta Polda Sulsel mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Surat perintah pemanggilan ulang saksi dan hasil visum sudah dikantongi.

"Setelah gelar perkara internal dilakukan, kami akan tetapkan tersangka," ucap Alex, Senin (16/4/2025).

Sebelumnya, Presiden BEM FISH UNM, Fikran Prawira, menyatakan dalam aksi unjuk rasa "Indonesia Gelap" bahwa kekerasan seksual terjadi di FISH dan dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa laki-laki semester enam.

"Yang kami tahu, aksi terjadi tiga kali di rumah pelaku. Baru satu korban yang berani melapor, tapi kami menduga masih ada korban lain," ucap Fikran, Rabu (19/2/2025). (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Muslim Emba

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved