Peredaran Narkoba di Makassar
Sosok Kombes Arya Perdana Klaim Selamatkan Rp600 Miliar Uang Negara dan 73.625 Jiwa
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mencatat pencapaian signifikan dalam pemberantasan narkoba.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Makassar mencatat pencapaian signifikan dalam Pemberantasan Narkoba.
Lewat pengungkapan jaringan peredaran sabu dan ekstasi dalam Operasi Antik Lipu 2025, negara berhasil menyita 10 kilogram sabu dan 11.554 butir pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan luar negeri, khususnya asal China.
"Jika narkotika ini lolos dan beredar di tengah masyarakat, maka setidaknya 73.625 jiwa berpotensi terpapar dan harus direhabilitasi," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Rabu (25/6/2025), didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara.
Menurut mantan sekretaris Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, anggaran rehabilitasi 73.625 jiwa ini sebesar Rp600 miliar.
Nilai ini sekitar seperlima dari anggaran total Badan Narkotika Nasional (BNN) kurang lebih sebesar Rp2,4 triliun.
Arya menjelaskan, rata-rata biaya rehabilitasi untuk satu orang pengguna narkoba mencapai Rp8 juta.
Dengan demikian, penyelamatan puluhan ribu jiwa dari paparan narkotika tersebut secara tidak langsung menghemat anggaran negara hingga Rp600 miliar.
“Efisiensi anggaran dari pengungkapan ini sangat besar, mencapai enam ratus miliar rupiah,” tegas Arya.
Selain menyelamatkan anggaran rehabilitasi, pengungkapan kasus ini juga mencegah kerugian negara sekitar Rp15 miliar akibat dampak ekonomi dan sosial dari peredaran barang haram tersebut.
“Jumlah itu hanya hitungan kasar dari nilai pasar gelap. Jika dihitung kerusakan sosial dan generasi yang hilang, dampaknya jauh lebih besar,” ungkap Arya.
Lima Perempuan
Dalam operasi ini, 107 pelaku ditangkap, terdiri dari 102 laki-laki dan 5 perempuan.
Mereka memiliki peran beragam, mulai dari kurir, pengedar, hingga pengguna. Barang bukti dan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras selama masa operasi yang intensif.
Para pelaku yang berperan sebagai pengedar atau kurir dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku yang terbukti sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Arya menyampaikan, keberhasilan ini tidak hanya soal jumlah barang bukti atau pelaku yang ditangkap, tetapi juga tentang membangun kesadaran publik dan menekan angka korban baru.
| Polrestabes Makassar Bongkar Kasus 10 Kg Sabu dan 11.554 Pil Ekstasi asal China |
|
|---|
| Bandar Narkoba 43 Kg Komunikasi dengan FA Pakai Aplikasi BBM, Polrestabes Makassar Ungkap Upah FA |
|
|---|
| Melihat Lebih Dekat Boutique yang Dijadikan Gudang Sabu Seberat 31 Kg di Makassar |
|
|---|
| Siapa Sosok SM? Disebut Bandar atau Pemilik 43 Kg Sabu yang Diamankan Polrestabes Makassar |
|
|---|
| Lewat Jalur Laut, 105 Kilogram Sabu Masuk Makassar dan Beredar di Palu dan Kendari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/barang-bukti-20-kg-2025.jpg)