Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peredaran Narkoba di Makassar

Polrestabes Makassar Bongkar Kasus 10 Kg Sabu dan 11.554 Pil Ekstasi asal China

Satreskoba Polrestabes Makassar mengungkap 10 kilogram sabu dan 11.554 pil ekstasi.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/muslimin emba
KEJAHATAN NARKOBA-Konferensi pers pengungkapan kejahatan narkoba hasil Pengungkapan Operasi Antik Lipu, berlangsung di Aula Mappaodang, Mapolrestabes Makassar, Rabu (25/6/2025). Polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satreskoba Polrestabes Makassar mengungkap 10 kilogram sabu dan 11.554 pil ekstasi. 

Pasalnya, jika total barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi itu beredar luas, diperkirakan 73.625 orang akan terpapar narkotika dan harus direhabilitasi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dalam satu pasien rehabilitasi narkoba, negara harus menanggung biaya sebesar Rp 8 juta.

"Jadi efisiensi anggaran untuk rehabilitasi dari pengungkapan ini, itu sebesar Rp 600 miliar," kata Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara saat merilis kasus itu di kantornya, Rabu (25/6/2025).

"Dengan asumsi satu orang (dari 73.625 orang) jika direhabilitasi itu sekitar Rp 8 juta," lanjutnya.

Adapun taksiran kerugiannya negara yang ditimbulkan dari peredaran barang haram asal China itu, kata Arya, kurang lebih Rp 15 miliar.

"Jadi jumlah jiwa yang terselamatkan atas pengungkapan kasus narkotika ini sebanyak 73.625 orang," sebutnya.

Selain menyita ribuan pil ekstasi dan 10 kilogram sabu, pengungkapan dalam operasi Antik Lipu 2025 oleh Satreskoba Polrestabes Makassar ini, juga menangkap 107 pelaku.

Lima diantaranya adalah wanita sementara 102 lainnya adalah pria.

Dalam kasus itu, pelaku yang berperan sebagai pengedar atau kurir dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Sedangkan pasal yang sangkakan untuk penggunaan yakni Pasal 112 (1) Subs, Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kronologi 

Kombes Pol Arya Perdana, pengungkapan bersandi Operasi Antik Lipu ini, bermula dari adanya salah satu pengedar yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

"Awalnya kita menemukan ada yang menjual narkotika dalam jumlah yang cukup besar dan itu ditemukan dalam bentuk pengiriman ekspedisi," ujar Arya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved