Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Lecehkan Pasien

Kronologi Dokter Spesialis Diduga Lecehkan Pasien di Luwu

Kepolisian Resor (Polres) Luwu tengah menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter spesialis berinisial JHS.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Shutterstock
KEKERASAN SEKSUAL -Ilustrasi pelecehan seksual. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menyebut, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter spesialis kini telah diselidiki.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kepolisian Resor (Polres) Luwu tengah menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter spesialis berinisial JHS.

JHS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan usia 17 tahun di salah satu rumah sakit di Belopa.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengaku, laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam tahap penanganan awal.

Laporan disampaikan orang tua korban berinisial AK terkait dugaan tindak pelecehan menimpa anaknya saat itu tengah menjalani rawat inap pasca operasi gigi.

"Laporan sudah kami terima dari pihak keluarga korban. Proses penyelidikan sedang berjalan dan kami akan mengklarifikasi semua pihak yang terlibat untuk memastikan duduk perkaranya secara objektif," jelasnya, Rabu (25/6/2025).

Kata Jody, peristiwa itu terjadi Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 06.45 Wita pagi di Ruang Asoka 2, RS Batara Guru Belopa.

Saat itu, korban sedang berada sendirian di kamar perawatan usai menjalani tindakan medis.

Terlapor, yang merupakan dokter penanggung jawab, awalnya datang bersama seorang perawat untuk menyampaikan korban sudah diizinkan pulang.

Setelah memeriksa, sambung Jody, keduanya meninggalkan ruangan.

Namun, beberapa menit kemudian, dokter JHS kembali seorang diri.

Di dalam ruangan, terlapor disebut mendekati korban dan menyatakan keinginan untuk lebih mengenal korban secara pribadi.

Ia lalu memberikan cokelat, memeluk korban, mencium kening, dan diduga meraba tubuh korban.

"Korban yang saat itu dalam kondisi sendiri disebut tidak melakukan perlawanan karena panik dan ketakutan," jelas Jody.

AKP Jody menegaskan, proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan klarifikasi dari semua pihak, termasuk pihak rumah sakit, korban, saksi, dan terlapor.

"Kami bekerja profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Belum ada penetapan status hukum terhadap siapa pun dalam kasus ini," tegasnya.

Ia juga memastikan, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian, termasuk dukungan psikologis jika dibutuhkan, mengingat korban masih berusia di bawah 18 tahun.

Polres Luwu pun berkomitmen untuk menangani perkara ini dengan cermat dan berdasarkan hukum berlaku, tanpa berpihak.

Jody mengimbau, masyarakat agar tidak menyebarkan informasi belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

"Kami mengajak publik untuk tidak membuat penilaian sendiri sebelum proses hukum berjalan tuntas. Semua akan kami dalami berdasarkan fakta dan keterangan resmi," tandasnya.

Organisasi Jalankan Pemeriksaan Etik

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Palopo mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik seorang dokter gigi spesialis bedah mulut berpraktik di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Ketua PDGI Palopo, drg Andi Murniati membenarkan, laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pasien telah diterima pihaknya dalam bentuk tertulis.

"Laporannya sudah masuk ke kami. Karena ini menyangkut persoalan etik profesi, kami sedang memproses melalui jalur organisasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan, PDGI memiliki mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran etik melalui Majelis Kehormatan Etik.

Saat ini, tim etik tengah mempersiapkan tahap pemanggilan terhadap dokter bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

"Kami tidak bisa melihat hanya dari satu sisi. Tugas kami adalah memfasilitasi klarifikasi dari kedua belah pihak, dan saat ini proses menuju pemanggilan sedang berjalan," katanya.

Selain diproses di internal PDGI, kasus ini juga sedang dalam tahap klarifikasi di tingkat kolegium spesialis bedah mulut atau PABMI.

Menurut drg Murniati, karena dokter terduga merupakan spesialis, maka klarifikasi etik dilakukan berjenjang, dari kolegium hingga organisasi profesi.

"Yang bersangkutan juga sedang dimintai klarifikasi oleh kolegium bedah mulut di Makassar. Kami dari PDGI akan menindaklanjuti berdasarkan hasil klarifikasi tersebut," jelasnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, PDGI akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai kategori pelanggaran, baik sedang maupun berat.

Namun, sambung drg Murniati, untuk sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik (SIK atau STR), kewenangannya saat ini berada di Kementerian Kesehatan.

"Kami hanya bisa memberi rekomendasi etik. Nantinya, hasil klarifikasi akan kami teruskan ke pengurus pusat dan selanjutnya ke Kementerian Kesehatan untuk tindakan lebih lanjut," akunya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved