Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Maros Tangkap Remaja Pengedar Obat Keras, Ribuan Pil Putih Disita 

RA ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Rabu malam (18/6/2025).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
Humas Polres Maros
PENGEDAR NARKOBA - Remaja berinisial RA alias Rakuti (19) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Maros karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. RA ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Rabu malam (18/6/2025). 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang remaja berinisial RA alias Rakuti (19) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Maros karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

RA ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Rabu malam (18/6/2025).

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan P Afriady mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1.043 butir pil putih berlogo Y yang termasuk golongan obat keras daftar G,” ujar Marwan, Selasa (24/6/2025).

Obat-obatan tersebut disimpan dalam sejumlah plastik bening dan disembunyikan di dalam kamar pelaku.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Sulsel Terang-terangan Jualan di Instagram

Dari hasil pemeriksaan sementara, RA mengaku memperoleh pil tersebut melalui transaksi daring di Facebook. Barang kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Pelaku juga mengakui telah menjual obat tersebut ke sejumlah remaja di wilayah Maros,” tambah Marwan.

Saat ini RA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros.

Polisi juga mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan kandungan zat berbahaya di dalamnya.

“Kami masih mendalami jaringan pengedaran obat ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” kata Marwan.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved