Polres Maros Tangkap Remaja Pengedar Obat Keras, Ribuan Pil Putih Disita
RA ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Rabu malam (18/6/2025).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang remaja berinisial RA alias Rakuti (19) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Maros karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.
RA ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Rabu malam (18/6/2025).
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan P Afriady mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1.043 butir pil putih berlogo Y yang termasuk golongan obat keras daftar G,” ujar Marwan, Selasa (24/6/2025).
Obat-obatan tersebut disimpan dalam sejumlah plastik bening dan disembunyikan di dalam kamar pelaku.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Sulsel Terang-terangan Jualan di Instagram
Dari hasil pemeriksaan sementara, RA mengaku memperoleh pil tersebut melalui transaksi daring di Facebook. Barang kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Pelaku juga mengakui telah menjual obat tersebut ke sejumlah remaja di wilayah Maros,” tambah Marwan.
Saat ini RA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros.
Polisi juga mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan kandungan zat berbahaya di dalamnya.
“Kami masih mendalami jaringan pengedaran obat ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” kata Marwan.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)
Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Bakal Dibangun di Pucak Maros |
![]() |
---|
2 Penyebab Bupati Maros Raih Baznas Award 2025, Baznas Berhasil Himpun Zakat Rp 6 Miliar |
![]() |
---|
4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita |
![]() |
---|
Heboh Ayah dan Anak di Maros Bunuh Ipar, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Warga dan Pelajar Maros Bertaruh Nyawa Menyeberang Sungai Pakai Gondola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.