Pengedar Narkoba di Sulsel Terang-terangan Jualan di Instagram
Dua kasus penjualan narkoba jenis sabu terungkap dalam sepekan terakhir yakni di Bulukumba dan terbaru warga Gowa ditangkap pihak Polres Maros.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Peredaran narkoba di Sulsel kini memanfaatkan aplikasi media sosial Instagram untuk berjualan.
Dua kasus penjualan narkoba jenis sabu terungkap dalam sepekan terakhir.
Kasus pertama yakni di Bulukumba dan terbaru warga Gowa ditangkap pihak Polres Maros.
Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehudin ARP diamankan Satresnarkoba Polres Maros pada Selasa, (17/6/2025) lalu.
Pihaknya menerima informasi penjualan narkotika secara online terkait aktivitas mencurigakan pelaku di salah satu akun di Instagram.
"Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ARP dan melakukan penggerebekan di Desa Panttontongang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros," ujarnya, Senin (23/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, kata Salehudin, polisi memeriksa handphone ARP dan menemukan akun penjualan yang diduga narkotika jenis sabu.
"Dilokasi, ARP mengakui bahwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Maros," tutur Kasat Narkoba.
Baca juga: Polres Bulukumba Ungkap Tiga Pelaku Narkoba, Sabu Dibeli via Instagram
Petugas kemudian mencari di berbagai lokasi yang dimaksud dan menemukan 13 saset Sabu seberat 7,13 Gram siap edar.
"Terduga pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan dan bertransaksi narkotika. Ini adalah modus yang semakin sering kami temukan belakangan ini," ungkapnya.
“ARP ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
2 Pelaku di Bulukumba
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik Lipu 2025.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Tim 2 Opsnal Satresnarkoba menangkap dua pemuda berinisial HS (23), warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang, dan AA (21), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Caile.
Pengendara Wajib Tahu, Tanda Ban Motor Harus Segera Diganti |
![]() |
---|
Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Dibongkar Polisi di Gowa, Ratusan Tabung Disita |
![]() |
---|
UKDPA Serentak, KAI Sulsel Siap Cetak Advokat Profesional |
![]() |
---|
46 Pencuri Ditangkap di Gowa Selama 20 Hari Operasi Sikat Lipu 2025 |
![]() |
---|
Imbas Konflik Nelayan Bulukumba dan Bantaeng-Jeneponto, Kantor Dinas Kelautan Disegel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.