Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Kekerasan Seksual

Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Dosen UNM Segera Ditahan

Setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulsel, berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
DOK UNM
PELECEHAN SEKSUAL - Potret Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Jl AP Pettarani, Makassar. Salah satu dosen UNM ditetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual. 

"Perkembangan dari penanganan kasus kekerasan seksual ini setelah dilaporkan pada Januari 2024 lalu telah memasuki tahapan penyidikan dan tentu saja korban dan beberapa saksi," kata Ambara Dewita Purnama, kepada tribun, Senin (16/6/2025)

"Termasuk terduga pelaku sudah dimintai beberapa keterangan tambahan tahap penyidikannya," sambungnya.

Selain itu lanjut Dewita, korban telah menyerahkan beberapa barang bukti terhadap laporan kekerasan seksual yang dialaminya.

"Mengenai penetapan tersangka, penyidik mengonfirmasikan bahwa setelah penyerahan barang bukti, penyidik akan melakukan gelar perkara berkaitan dengan pembahasan penetapan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, kondisi korban saat ini masih aktif dalam melakukan perkuliahan.

Namun kata dia, kekerasan seksual yang dialami akan mengakibatkan trauma sendiri bagi dirinya.

"Apalagi, informasi yang kami ketahui, korban masih dalam lingkungan yang memungkinkan masih tetap berinteraksi dengan terduga pelaku," ucap Dewita.

"Tentu saja itu menimbulkan ketakutan ketakutan lagi bagi korban," sambungnya.

Untuk hambatan dan tantangan selama proses hukum berlangsung lanjut Dewita, terduga pelaku sempat bermohon untuk bertemu dengan korban.

"Entah apakah tujuannya untuk membahas perdamaian dengan korban," terang Dewita.

"Tapi secara tegas bagaimana yang diatur dalam undang undang pasal 23 Undang-Undang TPKS yang melarang bahwa adanya upaya menyelesaikan untuk tindak kekerasan seksual itu sendiri di luar pengadilan," sambungnya.

Adapun upaya yang dilakukan untuk keadilan dan perlindungan bagi korban selama proses hukum, ditegaskan Dewita, berlangsung adalah LBH Makassar telah berkoordinasi dengan LPSK.

"Sampai hari ini kami masih menunggu kabar selanjutnya apakah korban disetujui untuk didampingi ataukah ada rekomendasi yang diberikan kepada LPSK,"  

Dewita pun optimis pelaku dalam kasus itu, akan diproses hukum hingga tuntas.

"Tentu saja dalam tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini ditangani, kami melihat ada harapan bahwa terduga pelaku akan segera ditetapkan tersangka," ucap Dewita.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved