Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Kekerasan Seksual

Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Dosen UNM Segera Ditahan

Setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulsel, berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
DOK UNM
PELECEHAN SEKSUAL - Potret Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Jl AP Pettarani, Makassar. Salah satu dosen UNM ditetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual. 

"(Kita terapkan) Pasal 6 a dan c UU TPKS," ujar Zaki.

Dilansir dari website kemenpppa.co.id, Pasal 6 huruf a dan c UUTPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengatur tentang jenis-jenis kekerasan seksual, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan posisi dan kerentanan.

Pasal 6 huruf a dan c merinci sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang memanfaatkan posisi, wewenang, atau kepercayaan, serta yang mengeksploitasi kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban.

Ancaman hukuman untuk keduanya berbeda, dengan huruf a paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta, dan huruf c paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Reaksi Rektor UNM 

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi, merespon rencanana Polda Sulsel yang bakal mengumumkan status tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa.

Sang mahasiswa berinisial AD melaporkan oknum dosen pria berinisial KH atas dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual di Polda Sulsel, pada Januari 2025 lalu.

Menurut Prof Karta, jika apa yang dituduhkan terhadap oknum dosen inisial KH terbukti, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Bahkan, kata dia, sanksi pemecatan bukan hal mustahil untuk diterapkan terhadap terduga pelaku jika terbukti

"UNM akan memberikan sanksi berat bahkan pemecatan jika terbukti secara hukum," tegas Prof Karta Jayadi dikonfirmasi tribun, Selasa (17/6/2025).

Untuk mencegah kejadian serupa terjadi di lingkungan kampus yang dipimpinnya, Prof Karta Jayadi mengaku telah membentuk satuan tugas.

Satgas tersebut kata dia, akan bekerja sesuai dengan aturan yang telah diterapkan.

"Keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) adalah bagian dari organ UNM. PPKS ini bekerja sesuai aturan," jelasnya.

Kuasa hukum AD, dari LBH Makassar Ambara Dewita Purnama, mengatakan kasus itu dilaporkan ke Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, pada Januari 2025 lalu.

Peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan itu, kata Ambara, seiring dengan diperiksanya sejumlah saksi dan juga barang bukti oleh penyidik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved