Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Pengakuan Mengejutkan Andi Ibrahim Cari Amal, Sumbangkan Hasil Jual Uang Palsu ke Panti Asuhan

Andi Ibrahim, mengungkap sisi ironis dari kejahatan yang dikemas dalam kemasan dermawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Editor: Muh Hasim Arfah
UIN Alauddin/tribun timut
SUMBANG UANG PALSU- Terdakwa kasus sindikat uang palsu yang menjerat mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim. Andi Ibrahim menyumbangkan hasil jual beli uang palsu ke anak yatim. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA– Persidangan kasus sindikat uang palsu yang menjerat mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, mengungkap sisi ironis dari kejahatan yang dikemas dalam kemasan dermawan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (18/6/2025), terungkap bahwa sebagian hasil uang palsu yang diedarkan disumbangkan untuk kegiatan sosial, termasuk kepada anak yatim.

Pernyataan Andi Ibrahim bahwa uang hasil jual beli uang palsu disumbangkan untuk anak yatim menjadi sorotan tajam.

Dalam keterangannya, ia menyebut menerima uang asli senilai Rp 62 juta dari Mubin Nasir—uang itu disebut sebagai hasil penjualan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 150 juta yang sebelumnya dia berikan kepada Mubin.

Uang tersebut, menurutnya, sebagian dipakai untuk membantu anak-anak yatim yang kerap datang meminta sumbangan ke kantornya.

“Repot ya kalau pakai uang pribadi?” tanya hakim dengan nada sinis.

“Saya biasa pakai uang pribadi,” jawab Andi Ibrahim tenang. 

Pemesan Uang Rp600 Juta DPO
Dalam sidang tersebut, Andi Ibrahim juga membuka keterlibatan sosok misterius bernama Hendra, seorang buron yang disebut sebagai pemesan utama uang palsu senilai Rp 600 juta.

Hendra, yang diklaim memiliki relasi di perbankan, disebut akan menukarkan uang palsu itu dengan uang reject dari bank. Namun, setelah pencetakan rampung, Hendra mendadak hilang kontak.

Sebagian uang palsu diserahkan ke Mubin Nasir, dan sisanya—senilai Rp 450 juta—disimpan di gudang perpustakaan UIN Alauddin. Tindakan menyimpan uang palsu di institusi pendidikan inilah yang menambah lapisan ironi dalam perkara ini.

Hal tersebut terungkap saat Andi Ibrahim jadi saksi terhadap terdakwa Syahruna di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6/2025).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco saksi Ibrahim seputar pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra. 

Awalnya, Andi Ibrahim memproduksi uang palsu Rp 40 juta, namun dibakar karena kualitasnya buruk.

"Hasilnya belum bagus. (Uang Rp 40 juta itu) Saya bakar," ujar Andi Ibrahim.

Kemudian, Andi Ibrahim meminta Syahruna untuk memproduksi uang palsu lagi dengan kualitas yang lebih baik. 

Pada produksi kedua dan ketiga, Syahruna berhasil mencetak uang palsu masing-masing senilai Rp 150 juta dan Rp 450 juta. Maka totalnya Rp 600 juta.

Andi Ibrahim mengaku uang palsu Rp 600 juta tersebut dipesan oleh Hendra. 

Uang palsu tersebut dipesan oleh Hendra rencananya untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank. 

Saat itulah jaksa menanyakan kepada saksi soal sosok pria bernama Hendra tersebut.

Hendra berstatus buron atau DPO.

Hendra disebut bekerja sebagai pedagang. Dia sering bolak-balik Makassar-Jakarta.

"Saya tidak tahu uang (palsu) itu mau diapakan, dia bilang ada relasi di perbankan," katanya

Diakui Andi Ibrahim, uang palsu Rp 600 juta itu rencananya dibeli oleh Hendra.

Uang palsu tersebut dipesan oleh Hendra rencananya untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank.

Namun kata Andi Ibrahim, Hendra  hilang kabar setelah dirinya memproduksi uang palsu Rp 600 juta. 

Andi Ibrahim tidak bisa menghubungi Hendra lantaran nomor teleponnya diblokir.

"Sebelum dia (Hendra) blokir saya, dia bilang nanti saya ambil bulan Desember 2024. Saya tidak yakin, tapi dia bilang ada sahabatnya Mubin Nasir akan ambilkan (uang palsu untuk) dia," beber Andi Ibrahim.

Terungkap juga fakta bahwa uang palsu Rp 150 juta pecahan 100 ribu diberikan kepada Mubin. 

Andi Ibrahim mengaku memberikan uang palsu tersebut lantaran Mubin butuh uang.

"40 juta saya bakar, 150 itu diambil Mubin Nasir, 450 saya simpan di gudang (perpustakaan UINAM)," kata Andi Ibrahim

Andi Ibrahim tidak mengkui uang yang diambil Mubin Rp 150 juta dibawa kemana.

Namun tak lama kemudian, Mubin disebut memberikan uang hasil jualan uang palsu tersebut ke Ibrahim senilai Rp 62 juta (uang asli)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved