Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2025

Jamaah Haji Polman Wafat di Pesawat 30 Menit Sebelum Mendarat, PPIH: Almarhumah Dapat Asuransi

Informasi tersebut disampaikan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Makassar usai kedatangan Kloter 11, Kamis (19/6/2025) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM/M QADRI
HAJI 2025 - Plh. Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, H. Aminuddin, di Aula Arafah, Asrama Haji Sudiang Makassar. Kamis (19/6/2025). Ia mengatakan kalau almarhumah Kanjama Supa (77), wafat di pesawat 30 menit sebelum mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Seorang jamaah haji (JH) asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Kanjama Supa (77), wafat di pesawat 30 menit sebelum mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Informasi tersebut disampaikan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Makassar usai kedatangan Kloter 11, Kamis (19/6/2025) siang.

Kanjama Supa bagian dari Kloter 11 yang menumpangi pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA1411, dengan membawa 393 jamaah.

Rombongan ini tiba di Makassar pukul 01.35 WITA.

"Kami mendapat informasi dari pihak maskapai Garuda Indonesia, kalau almarhumah (Kanjama) 30 menit sebelum mendarat, ia menghembuskan napas terakhir di pesawat," ucap Plh. Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, H. Aminuddin, di Aula Arafah, Asrama Haji Sudiang.

"Almarhumah ini berangkat haji sendiri, tapi dia didampingi sama tetangganya," tambahnya.

Berdasarkan informasi dari petugas kesehatan, almarhumah ini memiliki riwayat penyakit sesak napas.

"Informasi dari petugas, beliau ini tiba-tiba mengalami sesak napas," jelas Aminuddin.

Setelah pesawat mendarat, jenazah almarhumah langsung difasilitasi oleh PPIH dan Maskapai Garuda Indonesia untuk dibawa ke kampung halamannya di Paredeang, Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman.

"Difasilitasi PPIH dan Maskapai Garuda Indonesia. Jadi nanti dibawa ke sana (Polman), bekerja sama dengan PPIH daerah," ungkapnya.

Aminuddin menegaskan bahwa almarhumah berhak mendapatkan klaim asuransi dari Kementerian Agama Republik Indonesia maupun maskapai penerbangan.

"Iya, dia dapat asuransi. Jadi jamaah itu memiliki hak untuk mendapat asuransi mulai saat masuk asrama keberangkatan sampai pulang atau keluar dari asrama. Karena almarhumah ini masih dalam perjalanan, jadi dia tetap dapat asuransi," terangnya.

Hingga saat ini, PPIH Embarkasi Makassar telah memulangkan 12 kloter dengan total 4.702 jamaah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 jamaah haji dinyatakan wafat, masing-masing 15 laki-laki dan 15 perempuan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved