Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding: Hakim Tolak Eksepsi, Pengacara Buka Suara

Kuasa hukum terdakwa Annar, Husain Rahim Saijjie mengatakan majelis hakim telah memutuskan menolak eksepsi kliennya.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kuasa Hukum terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, Husain Rahim Saijjie menanggapi hasil putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6/2025) 

TRIBUN-GOWA.COM - Kuasa Hukum terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding menanggapi hasil putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6/2025)

Kuasa hukum terdakwa Annar, Husain Rahim Saijjie mengatakan majelis hakim telah memutuskan menolak eksepsi kliennya.

"Putusan sela sudah membacakan oleh majelis hakim dan eksepsi kita ditolak. Intinya surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat materil dan formil," katanya usai sidang di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (18/6/2025)

Meski ditolak, dia mengaku majelis hakim menilai beberapa poin eksepsi masuk kedalam inti pokok perkara.

Sehingga, nantinya akan dibuktikan dalam proses pembuktian.

"Keberatan kami itu ada yang masuk dalam inti pokok perkara. Dan itu nanti dibuktikan dari persidangan nantinya.

Mengenai formilnya termasuk mengenai benar salahnya perbuatan terdakwa Annar," bebernya

Dia menjelaskan, pembuktian merupakan tugas dari JPU yang akan menghadirkan saksi-saksinya. 

" Jadi bukan kami yang akan membuktikan perbuatannya Annar terlibat atau tidak tapi tugas dari JPU.  

Tugas kami mendampingi dan mengklarifikasi saksi kedepannya," ungkapnya

Husain melanjutkan, Annar merasa tidak bersalah dan tidak terlibat dan tuduhan terhadapnya tidak benar dalam kasus uang palsu ini.

"Klien kami Annar merasa tidak bersalah dan semua tuduhan terhadapnya tidak benar jadi tentu JPU harus bekerja keras apakah terdakwa terlibat atau tidak," pungkasnya

Sebelumnya, Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.

Hal itu dibacakan dalam sidang putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/6/2025).

"Eksepsi terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tidak diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Dyan

"Demikian putusan sela yang telah kami bacakan sesuai dengan musyawarah majelis hakim," sambungnya.

Sidang dihadiri tiga kuasa hukum terdakwa, masing-masing Husain Rahim Saijjie, Anshar Hasanuddin, dan Jamal Kamaruddin. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Basri Baco dan Aria Perkasa.

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada Rabu (26/6/2025) mendatang.

Selain Annar, empat terdakwa lainnya juga dijadwalkan menjalani sidang perkara uang palsu hari ini. Mereka adalah Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, dan Ambo Ala. 

Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

Sebelumnya, pada sidang Rabu (4/6/2025), JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan penasihat hukum Annar pada Rabu (28/5/2025). 

Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi dan tetap melanjutkan perkara.

"Eksepsi diajukan terdakwa disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu, tidak dapat diterima atau ditolak. Dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan," ucap jaksa.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Annar, Husain Rahim, menyebut proses hukum kliennya sejak awal telah digiring oleh opini publik.

"Kami sampaikan dalam pendahuluan, klien kami sudah dihakimi publik sebelum diadili secara hukum. Frame terbentuk di masyarakat ini menyulitkan kami sebagai penasihat hukum di pengadilan. Persepsi itu bisa memengaruhi objektivitas, termasuk dari pihak majelis hakim dan jaksa," jelas Husain.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur saat penggeledahan dilakukan oleh polisi.

"Penggeledahan dilakukan malam hari saat terdakwa tidak berada di rumah, dan tidak ada pendampingan dari aparat pemerintah setempat seperti RT atau RW, padahal itu syarat sah dalam KUHAP," tegasnya.

Husain mempertanyakan alat bukti berupa mesin cetak yang disebut digunakan mencetak uang palsu

Ia menjelaskan, mesin tersebut awalnya dibeli untuk mencetak alat peraga kampanye karena Annar berencana maju sebagai calon gubernur Sulsel.

Namun karena batal mencalonkan diri, mesin itu dijual dan sudah tidak berada dalam penguasaannya.

"Alat (mesin cetak) itu dijual dan bukan lagi tanggung jawab Annar. Kalau kemudian digunakan mencetak uang palsu, harusnya dilakukan uji forensik untuk memastikan asal-usul alat tersebut," tambahnya.

Husain juga menyoroti dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas, terutama terkait waktu dan lokasi kejadian.

Ia menyebut, dakwaan menyebut aktivitas mencetak uang terjadi antara 2022 hingga 2023 di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Sunu dan kampus UIN Alauddin Makassar, namun tidak dijelaskan secara konkret kapan dan bagaimana keterlibatan kliennya.

Husain pun menegaskan bahwa dana yang ditransfer Annar ke Muhammad Syahruna tidak ada kaitannya dengan pembuatan uang palsu.

"Itu untuk keperluan lain, seperti perlengkapan restoran. Tuduhan bahwa Annar memerintahkan mencetak uang palsu tidak punya dasar kuat. Bahkan dalam BAP, Syahruna tidak pernah mengakui diperintah oleh Annar untuk mencetak uang," pungkasnya. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved