Imbas Mie Gacoan Cangkuning Tak Berizin, Gowa Kehilangan PAD
Keberadaan usaha yang berjalan tanpa izin jelas merugikan daerah karena tidak menyumbang pemasukan resmi ke kas daerah.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab ungkap imbas gerai kuliner atau restoran yang tak memiliki izin bangunan.
Dia menilai, tidak adanya izin bangunan atau izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD)
Menurutnya, keberadaan usaha yang berjalan tanpa izin jelas merugikan daerah karena tidak menyumbang pemasukan resmi ke kas daerah.
Padahal, sektor kuliner memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD jika seluruh izinnya dipenuhi.
"Iya tentu. Karena hasil dari pengurusan izin-izin inilah yang masuk ke kas pemerintah daerah menjadi sumber PAD," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025)
Tiga gerai kuliner atau restoran yakni RM Cangkuning, Me Gacoan dan Richeese Factory ditutup sementara.
Penutupan sementara itu dilakukan karena mereka tak memiliki izin PBG dan SLF.
Baca juga: Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory di Gowa Ditutup Satpol PP
Langkah penertiban tersebut dilakukan menyusul rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2024 DPRD Gowa yang sebelumnya telah memanggil pengelola usaha kuliner terkait dalam rapat kerja.
"Kami DPRD Gowa mengapresiasi tindakan tegas pemerintah daerah. Ini bukan semata-mata soal penutupan, tapi menyangkut bagaimana potensi PAD bisa dijaga agar tidak bocor," ujar Hasrul
Hasrul mengaku rekomendasi pansus DPRD menjadi acuan dari pemerintah untuk kedepannya lebih memperbaiki sistem pengurusan izin-izin untuk investor yang akan berinvestasi di Gowa.
"Saya kira peran pengawasan DPRD Gowa telah kami lakukan. untuk memperbaiki dan menaikkan PAD kita, tentu kolaborasi antara semua pihak harus ditingkatkan. Jangan lagi ada dinas terkait dalam pengurusan izin yang kecolongan," tuturnya
"Bagaimana bisa di depan mata kita rumah makan kuliner ini bisa berdiri tegak dan beroperasi tanpa memenuhi syarat dan mengantongi izin dari pemerintah daerah," sambungnya.
Olehnya itu, anggota legislator dari Fraksi Gerindra ini menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah harus komitmen untuk melakukan perbaikan sistem ke depannya.
"Tentu tudak mengurangi keramahan dan kemudahan kepada investor yan akan berinvestasi di Gowa," tambahnya.
Tiga gerai usaha kuliner atau restoran di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup sementara.
| SAKSI KATA: 'Alhamdulillah Selamat Semua' Rahmaniar Cerita Mencekamnya saat Rumahnya Terbakar |
|
|---|
| Api Lalap Rumah 2 Lantai Perumahan Pelita Asri Pallangga, Damkar Butuh Satu Jam Padamkan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Rumah Warga Terbakar di Pallangga Gowa |
|
|---|
| Penambahan Kuota dan Penurunan Biaya Haji, Kemenag Gowa Siap Layani Jemaah |
|
|---|
| Darmawangsyah Muin Sebut Perekonomian Gowa Tumbuh 5,39 Persen Tahun 2024 |
|
|---|
