Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mie Gacoan dan Cang Kuning di Gowa Ditutup Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menyegel Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory, Senin (16/6/2025).

|
Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sayyid Zulfadli
TAK KANTONGI IZIN - Tiga gerai resto berlokasi di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, disegel Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025). Ketiganya ditutup sementara karena tak kantongi izin PBG dan SLF. 

TRIBUN-GOWA.COM - Tiga gerai usaha kuliner atau restoran di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup sementara. 

Tiga gerai resto itu; warung makan lokal Cang Kuning, dan dua resto cepat saji franchise nasional; Me Gacoan dan Richeese Factory.

Ketiganya berlokasi di sekitar Tugu Badik, perbatasan Gowa - Makassar, Jl Tun Abdul Razak, Somba Opu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menyegel gerai resto itu, Senin (16/6/2025).

Hari ini, tiga resto itu diberi waktu buka sampai pukul 15.00 Wita.

Plt Kasat Pol Umar Madjid mengatakan Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory ditutup sementara karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Tadi pagi kami tindak bersama tim terpadu," kata Umar Madjid saat ditemui di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025).

Selain Satpol PP, penutupan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU, Dinas Perkimtan dan TNI-Polri.

Mulai besok, kata Umar Madjid, tiga gerai resto sudah tidak boleh beroperasi.

"Batas waktunya tidak ada. Jadi ini tindakakan penutupan sementara  sampai terbit PBG dan SLFnya," kata Umar Madjid.

"Jika sudah ada PBG dan SLF nya baru bisa buka kembali," jelasnya.

Surat Teguran

Diberitakan sebelumnya, Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory di Gowa sudah mendapat peringatan formil dari otoritas di Gowa, DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), badan perizinan serta  satuan polisi pamong praja.

Tiga resto ini, diklaim, melanggar dua regulasi;  PP No. 16 Tahun 2021 serta UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ketiga pemilik dan manajemen pengelola belum melengkapi dua dokumen perizinan;  izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari otoritas daerah setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved