Mie Gacoan dan Cang Kuning di Gowa Ditutup Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menyegel Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory, Senin (16/6/2025).
TRIBUN-GOWA.COM - Tiga gerai usaha kuliner atau restoran di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup sementara.
Tiga gerai resto itu; warung makan lokal Cang Kuning, dan dua resto cepat saji franchise nasional; Me Gacoan dan Richeese Factory.
Ketiganya berlokasi di sekitar Tugu Badik, perbatasan Gowa - Makassar, Jl Tun Abdul Razak, Somba Opu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menyegel gerai resto itu, Senin (16/6/2025).
Hari ini, tiga resto itu diberi waktu buka sampai pukul 15.00 Wita.
Plt Kasat Pol Umar Madjid mengatakan Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory ditutup sementara karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Tadi pagi kami tindak bersama tim terpadu," kata Umar Madjid saat ditemui di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025).
Selain Satpol PP, penutupan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU, Dinas Perkimtan dan TNI-Polri.
Mulai besok, kata Umar Madjid, tiga gerai resto sudah tidak boleh beroperasi.
"Batas waktunya tidak ada. Jadi ini tindakakan penutupan sementara sampai terbit PBG dan SLFnya," kata Umar Madjid.
"Jika sudah ada PBG dan SLF nya baru bisa buka kembali," jelasnya.
Surat Teguran
Diberitakan sebelumnya, Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory di Gowa sudah mendapat peringatan formil dari otoritas di Gowa, DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), badan perizinan serta satuan polisi pamong praja.
Tiga resto ini, diklaim, melanggar dua regulasi; PP No. 16 Tahun 2021 serta UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketiga pemilik dan manajemen pengelola belum melengkapi dua dokumen perizinan; izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari otoritas daerah setempat.
Pemkot Makassar KPID Sulsel Perkuat Benteng Penyiaran di Era Digital |
![]() |
---|
20 Hari Operasi Sikat Lipu Polda Sulsel Tangkap 411 Penjahat, 19 Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Guru Dapat Jatah Makan Bergizi Gratis, Kepala SMAN 5 Makassar: Mengajar Lebih Fokus dan Produktif |
![]() |
---|
Andi Sugiarti Mangun Karim Dilantik, Setahun Penantian Kursi DPRD Sulsel Terisi Semua |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.