Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyeludupan BBM

Bawa 54 Jeriken Solar Ilegal, Warga Kolaka Utara Ditangkap di Malili

Polisi ringkus pelangsir solar di Malili, 54 jeriken diamankan. Solar rencananya dijual ke tambang di Tolala, Kolaka Utara.

Bripka Taufik
PELANGSIR SOLAR – Mobil Suzuki Mega Carry warna hitam yang membawa 54 jeriken berisi solar ilegal diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Timur. Polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti pada Selasa (17/6/2025), pukul 13.00 Wita, di Dusun Labose, Desa Laskap, Kecamatan Malili. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR – Unit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengamankan satu unit mobil milik pelangsir solar.

Mobil Suzuki Mega Carry warna hitam itu kedapatan membawa 54 jeriken berisi solar ilegal.

Polisi meringkus pelaku pada Selasa (17/6/2025) pukul 13.00 Wita di Dusun Labose, Desa Laskap, Kecamatan Malili.

Mobil tersebut diketahui milik pria berinisial SW (32), warga Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.

Menurut pengakuan SW, ia datang dari Tolala setelah lebih dulu menghubungi seorang warga bernama MS di Dusun Labose untuk menanyakan ketersediaan BBM.

Setelah mendapat kepastian solar tersedia, SW langsung berangkat.

Sesampainya di Malili, mobil SW diparkir di salah satu rumah warga.

Baca juga: 5 Tandon Solar Ilegal Ditemukan di Maros, Pelaku Ngaku Beli dari SPBU

Selanjutnya, rekan MS menjemput BBM jenis solar dari rumah-rumah pelangsir menggunakan mobil Suzuki Carry putih.

Kegiatan itu dilakukan berulang hingga terkumpul 54 jeriken, masing-masing berisi sekitar 33 liter solar.

Rencananya, solar tersebut akan dibawa ke Tolala untuk dijual ke salah satu tambang industri.

SW mengaku membeli solar itu seharga Rp290.000 per jeriken dari para pelangsir di Dusun Labose melalui perantara MS.

Kanit Tipidter Iptu Muh Mubin telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolres Luwu Timur.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh Taufik, mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam bisnis ilegal tersebut.

“Kami masih dalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain. Yang jelas, pengangkutan dan penjualan BBM tanpa izin resmi itu melanggar hukum,” ungkapnya, Rabu (18/6/2025).

Taufik menambahkan, pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Polisi juga akan menelusuri asal BBM dan ke mana arah distribusinya, karena diduga kuat berkaitan dengan praktik ilegal yang merugikan negara," tandasnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved