Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyeludupan BBM

Penyelundupan BBM Solar 1,5 Ton Digagalkan Polisi, Tiga Orang jadi Tersangka

Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan penyelundupan solar tersebut dibawa menggunakan truk.

Tayang:
Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
Tribun Parepare/M Yaumil
Polres Parepare menggagalkan penyelundupan BBM jenis solar sebanyak 1,5 ton, di Mapolres Parepare, Kamis (10/11/2022) siang. 

PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Parepare menggagalkan penyelundupan BBM jenis solar sebanyak 1,5 ton.

Barang ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap dan akan diedarkan di Kota Parepare.

Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan penyelundupan solar tersebut dibawa menggunakan truk.

"BBM solar tersebut dibeli dari pengepul di Kabupaten Sidrap dan akan di jual lagi dengan harga yang lebih mahal," katanya di Mapolres Parepare, Kamis (10/11/2022) siang.

AKP Deki menjelaskan oknum yang disebut pengepul masih dalam pengembangan.

Modusnya, BBM solar untuk kepentingan pertanian.

"Oknum pengepul ini masih kita dalami karena modus penjualannya minyak untuk kepentingan pertanian," jelasnya

Namun, tiga tersangka yang ditetapkan ini tidak memiliki surat dan dokumen resmi terkait pendistribusian solar subsidi maupun non subsidi.

Tiga tersangka lelaki inisial RS, SH, dan MS, semuanya merupakan warga Kota Parepare.

"Solar tersebut dipindahkan dari jerigen ke sebuah drum, kemudian drum itu yang diangkut menggunakan truk ke Parepare," ujarnya.

"Seperti pasal yang kita sangkakan, angkutan tidak mempunyai izin resmi terkait pengangkutan BBM industri maupun subsidi," imbuhnya.

AKP Deki menambahkan ketiga tersangka baru melakukan aksi tersebut sebanyak satu kali.

Alasannya, karena adanya kelangkaan minyak jenis solar di kalangan masyarakat.

"Dari keterangan pelaku bahwa mereka baru melakukan satu kali karena ingin mengambil keuntungan di tengah kelangkaan solar," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan dua buah tandon untuk penyimpanan solar.

Kemudian satu truk merek Hino warna hijau pengangkut solar berplat DP 8395 AM.

Selanjutnya tiga tersangka akan menjalani hukuman minimal enam tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved