Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyeludupan BBM

5.412 Liter Solar Ilegal Diamankan di Malili Lutim

Polres Luwu Timur menggerebek rumah warga di Malili yang dijadikan gudang penimbunan solar. Sebanyak 5.412 liter BBM ilegal diamankan.

Bripka Taufik
SOLAR ILEGAL – Sebanyak 5.412 liter solar diamankan dari tangan seorang perempuan berinisial ND (41), Rabu (18/6/2025). Polres Luwu Timur mengungkap praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal di Dusun Balambano, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR – Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengungkap praktik penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Dusun Balambano, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Sebanyak 5.412 liter solar diamankan dari tangan seorang perempuan berinisial ND (41), Rabu (18/6/2025).

Penggerebekan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu Timur sekitar pukul 09.30 Wita. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter, Iptu Muh Mubin.

Kronologi berawal dari pemeriksaan terhadap mobil Suzuki Carry warna hitam yang mengangkut 26 jeriken berisi solar. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah ND, yang juga difungsikan sebagai gudang penyimpanan.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 138 jeriken solar berkapasitas 33 liter, lengkap dengan selang dan timbangan.

“Total BBM yang diamankan sekitar 5.412 liter. Semua barang bukti kini sudah berada di Mapolres Luwu Timur,” ujar Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik.

ND mengaku memperoleh solar dari dua sumber. Pertama, membeli langsung di SPBU menggunakan dua mobil Isuzu Panther yang dikemudikan pria berinisial PA. Kedua, membeli dari pelangsir seharga Rp 285.000 per jeriken.

Menurut Taufik, solar tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Polisi masih mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM ilegal. Ini melanggar hukum dan sangat merugikan negara,” tandas Taufik. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved