Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Solar Ilegal Maros

5 Tandon Solar Ilegal Ditemukan di Maros, Pelaku Ngaku Beli dari SPBU

Polres Maros bongkar dugaan penimbunan BBM solar di Dusun Bonto Marannu. Lima tandon ditemukan, pelaku dijerat UU Migas.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/nurul hidayah
PENIMBUNAN BBM - Polres Maros membongkar kasus dugaan penimbunan solar di Dusun Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Maros, usai laporan masyarakat. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS — Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil membongkar dugaan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Dusun Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait BBM di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Senin (16/6/2025).

Ia mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Kami menerima informasi masyarakat soal adanya penyimpanan BBM jenis solar. Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi,” katanya.

Dari hasil penggerebekan, ditemukan lima tandon berisi solar.

Dua di antaranya berkapasitas besar, masing-masing sekitar satu ton.

“Total ada lima tandon. Dua di antaranya berukuran besar, sekitar satu ton per tandon,” ungkapnya.

Polisi juga menginterogasi seorang pria berinisial IM yang diduga sebagai pelaku utama.

Dari pemeriksaan awal, diketahui IM mendapatkan solar dari salah satu SPBU di wilayah Maros.

“Solar tersebut akan dijual kembali. Pelaku diketahui baru saja memulai aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Meski telah diperiksa, pelaku IM belum resmi ditahan. Saat ini kasus masih dalam tahap pendalaman.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 53 subsider Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman penjara antara tiga hingga lima tahun,” tutup Iptu Ridwan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved