Restoran di Gowa Ditutup karena Tak Miliki Izin PBG dan SLF, Dibahas dalam RDP DPRD
Ketiga gerai tersebut adalah RM Cang Kuning, Mie Gacoan, dan Richeese Factory yang berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa, Abdul Razak, mengatakan ketiga gerai dipanggil untuk mengklarifikasi temuan tidak adanya dokumen PBG dan SLF.
“Dari hasil RDP, mereka tidak dapat menunjukkan izin yang diminta. Karena itu, kami rekomendasikan agar Satpol PP melakukan penindakan,” kata Abdul Razak.
Satpol PP Gowa kemudian melayangkan surat teguran pada awal Juni 2025.
Karena izin belum juga dipenuhi, penyegelan terhadap ketiga gerai dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 oleh Satpol PP bersama dinas teknis terkait.
Penutupan ini bersifat sementara hingga seluruh izin PBG dan SLF yang diwajibkan oleh peraturan daerah dapat dipenuhi oleh masing-masing pengelola usaha.
Disclimer: Restoran Richeese Factory (RF) telah kembali beroperasi normal. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RF selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Komitmen ini adalah bagian dari upaya RF yang berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik demi kepuasan pelanggan.
Uang Palsu Kembali Beredar di Gowa, Pelaku dan Pecahan Rp50 Ribu Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
![]() |
---|
Tangis Histeris Ibu Korban Pembunuhan di Gowa saat Sidang, Jibril Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jibril Bunuh Kekasih Hamil 7 Bulan, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Profil AKBP Aldy Sulaiman Kapolres Gowa Kunjungi 2 Bocah Pengais Sisa Makanan Perayaan HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.