Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Restoran di Gowa Ditutup karena Tak Miliki Izin PBG dan SLF, Dibahas dalam RDP DPRD

Ketiga gerai tersebut adalah RM Cang Kuning, Mie Gacoan, dan Richeese Factory yang berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu

|
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
RESTO DITUTUP - Suasana RM Cang Kuning, Mie Gacoan, dan Richeese Factory yang ditutup sementara karena belum memiliki izin PBG dan SLF di Jl Tun Abdul Razak, Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (17/6/2025). 

Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa, Abdul Razak, mengatakan ketiga gerai dipanggil untuk mengklarifikasi temuan tidak adanya dokumen PBG dan SLF.

“Dari hasil RDP, mereka tidak dapat menunjukkan izin yang diminta. Karena itu, kami rekomendasikan agar Satpol PP melakukan penindakan,” kata Abdul Razak.

Satpol PP Gowa kemudian melayangkan surat teguran pada awal Juni 2025.

Karena izin belum juga dipenuhi, penyegelan terhadap ketiga gerai dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 oleh Satpol PP bersama dinas teknis terkait.

Penutupan ini bersifat sementara hingga seluruh izin PBG dan SLF yang diwajibkan oleh peraturan daerah dapat dipenuhi oleh masing-masing pengelola usaha.

Disclimer: Restoran Richeese Factory (RF) telah kembali beroperasi normal. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RF selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Komitmen ini adalah bagian dari upaya RF yang berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik demi kepuasan pelanggan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved