Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Kekerasan Seksual

Rektor UNM Prof Karta Jayadi Siap Pecat Dosen Jika Terbukti Lecehkan Mahasiswa

Rektor UNM siap beri sanksi pemecatan jika dosen terbukti lakukan pelecehan seksual. Polisi segera umumkan tersangka kasus ini.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
REKTOR UNM - Prof Karta Jayadi usai menang dalam Pilrek UNM putaran kedua di Menara Phinisi, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (3/5/2024). (Dok. TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ) 

Namun, kata Dewita, kejadian yang dialami meninggalkan trauma.

Baca juga: LBH Makassar Optimis Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen UNM Diproses Tuntas Polisi

"Apalagi, informasi yang kami ketahui, korban masih dalam lingkungan yang memungkinkan masih tetap berinteraksi dengan terduga pelaku," ucapnya.

"Tentu saja itu menimbulkan ketakutan-ketakutan lagi bagi korban," lanjutnya.

Ia juga menyebut ada hambatan selama proses hukum, salah satunya permintaan pertemuan dari terduga pelaku.

"Entah apakah tujuannya untuk membahas perdamaian dengan korban," ujar Dewita.

"Tapi secara tegas, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang TPKS, dilarang menyelesaikan kasus kekerasan seksual di luar pengadilan," tegasnya.

Untuk perlindungan hukum, LBH Makassar juga telah berkoordinasi dengan LPSK.

"Sampai hari ini kami masih menunggu kabar selanjutnya apakah korban disetujui untuk didampingi ataukah ada rekomendasi yang diberikan kepada LPSK."

Dewita pun optimistis proses hukum akan menjerat pelaku.

"Tentu saja dalam tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini ditangani, kami melihat ada harapan bahwa terduga pelaku akan segera ditetapkan tersangka," ujarnya.

"Namun tentu saja kita kembali kepada hasil gelar perkara oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan tentu saja kita menunggu kabar baik mengenai penetapan tersangka terhadap terduga pelaku," tuturnya.

Penjelasan Polisi

Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan, mengatakan kasus ini segera memasuki tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

"Jadi penanganannya itu sejauh ini tahap lidik sudah kami lewati dan hasil gelar perkara naik sidik itu kami sudah membuat administrasi penyidikan," kata Alexander, Senin (16/4/2025).

Surat perintah pemanggilan ulang kepada saksi pelapor dan saksi lainnya juga telah diterbitkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved