Lipsus Kekerasan Seksual
Rektor UNM Prof Karta Jayadi Siap Pecat Dosen Jika Terbukti Lecehkan Mahasiswa
Rektor UNM siap beri sanksi pemecatan jika dosen terbukti lakukan pelecehan seksual. Polisi segera umumkan tersangka kasus ini.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Namun, kata Dewita, kejadian yang dialami meninggalkan trauma.
Baca juga: LBH Makassar Optimis Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen UNM Diproses Tuntas Polisi
"Apalagi, informasi yang kami ketahui, korban masih dalam lingkungan yang memungkinkan masih tetap berinteraksi dengan terduga pelaku," ucapnya.
"Tentu saja itu menimbulkan ketakutan-ketakutan lagi bagi korban," lanjutnya.
Ia juga menyebut ada hambatan selama proses hukum, salah satunya permintaan pertemuan dari terduga pelaku.
"Entah apakah tujuannya untuk membahas perdamaian dengan korban," ujar Dewita.
"Tapi secara tegas, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang TPKS, dilarang menyelesaikan kasus kekerasan seksual di luar pengadilan," tegasnya.
Untuk perlindungan hukum, LBH Makassar juga telah berkoordinasi dengan LPSK.
"Sampai hari ini kami masih menunggu kabar selanjutnya apakah korban disetujui untuk didampingi ataukah ada rekomendasi yang diberikan kepada LPSK."
Dewita pun optimistis proses hukum akan menjerat pelaku.
"Tentu saja dalam tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini ditangani, kami melihat ada harapan bahwa terduga pelaku akan segera ditetapkan tersangka," ujarnya.
"Namun tentu saja kita kembali kepada hasil gelar perkara oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan tentu saja kita menunggu kabar baik mengenai penetapan tersangka terhadap terduga pelaku," tuturnya.
Penjelasan Polisi
Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan, mengatakan kasus ini segera memasuki tahap penyidikan atau penetapan tersangka.
"Jadi penanganannya itu sejauh ini tahap lidik sudah kami lewati dan hasil gelar perkara naik sidik itu kami sudah membuat administrasi penyidikan," kata Alexander, Senin (16/4/2025).
Surat perintah pemanggilan ulang kepada saksi pelapor dan saksi lainnya juga telah diterbitkan.
Polda Sulsel Tangkap KH Oknum Dosen UNM Tersangka Kekerasan Seksual, Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Dosen UNM Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Harap Polda Sulsel Tidak 'Masuk Angin' |
![]() |
---|
UNM Bakal Usulkan Pemberhentian Jika Status Dosen Tersangka Lecehkan Mahasiswa Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
'Sudah Tersangka, UNM Bebas Tugaskan' Sikap Tegas Prof Karta Terhadap Dosen KH |
![]() |
---|
Pelecehan Seksual Hantui Mahasiswa Makassar, Dosen Unhas dan UNM Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.