Duduk Perkara Andi Sudirman Dituntut Bayar Gaji Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Rp8 Miliar
Abdul Hayat diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, akhir 2022 lalu. Sejak saat itu, ia belum terima gaji dan tunjangan.
Ia membeberkan bahwa Pemprov Sulsel telah menjalankan sejumlah langkah administratif.
Pada 31 Januari 2025, Pemprov bersurat ke BPK untuk meminta pendapat.
Namun BPK menolak memberi rekomendasi karena penyelesaian masalah kepegawaian bukan kewenangannya.
Selanjutnya, pada 11 April 2025, Kemendagri bersurat ke Gubernur Sulsel agar menindaklanjuti putusan inkrah dengan berkoordinasi ke BKN.
Lalu pada 17 April 2025, Pemprov mengirim surat ke BKN.
Balasan BKN tertanggal 30 April 2025 menyebutkan bahwa Abdul Hayat hanya memiliki dua SK pengangkatan, yaitu sebagai Pelaksana dan Staf Ahli.
“Beliau tidak memiliki SK Presiden untuk kembali menjadi Sekprov setelah diberhentikan. Maka secara administrasi, tidak ada dasar hukum bagi beliau untuk menerima hak keuangan sebagai Sekprov,” tandas Herwin.
Adapun RDP tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Reza Faisal Saleh, serta Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Marwan Mansyur. (Tribun-Timur.com/ Erlan Saputra)
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Honda Dream Cup 2025 di Sidrap Sulsel Hadirkan 15 Kelas Balap Bergengsi |
![]() |
---|
Nakes Lingkup Dinkes Sulsel Dimutas Besar-besaran, Sosiolog Unhas: Mutasi Hak Gubernur |
![]() |
---|
Nasib Nakes Pemprov Sulsel Dimutasi Massal, Ketua PPNI: Saya Baru Tahu Infonya |
![]() |
---|
Wansus Aliah Si Pembawa Baki Bendera Pusaka di Upacara Penurunan Bendera HUT RI 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.