Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Duduk Perkara Andi Sudirman Dituntut Bayar Gaji Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Rp8 Miliar

Abdul Hayat diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, akhir 2022 lalu. Sejak saat itu, ia belum terima gaji dan tunjangan.

|
Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM
TUNTUT GAJI - Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat curhat masalah gaji dan tunjangan tak dibayarkan dalam RDP di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/6/2025) siang. total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama ia dinonaktifkan mencapai Rp8.038.270.000. 

Ia membeberkan bahwa Pemprov Sulsel telah menjalankan sejumlah langkah administratif. 

Pada 31 Januari 2025, Pemprov bersurat ke BPK untuk meminta pendapat.

Namun BPK menolak memberi rekomendasi karena penyelesaian masalah kepegawaian bukan kewenangannya.

Selanjutnya, pada 11 April 2025, Kemendagri bersurat ke Gubernur Sulsel agar menindaklanjuti putusan inkrah dengan berkoordinasi ke BKN. 

Lalu pada 17 April 2025, Pemprov mengirim surat ke BKN. 

Balasan BKN tertanggal 30 April 2025 menyebutkan bahwa Abdul Hayat hanya memiliki dua SK pengangkatan, yaitu sebagai Pelaksana dan Staf Ahli.

“Beliau tidak memiliki SK Presiden untuk kembali menjadi Sekprov setelah diberhentikan. Maka secara administrasi, tidak ada dasar hukum bagi beliau untuk menerima hak keuangan sebagai Sekprov,” tandas Herwin.

Adapun RDP tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Reza Faisal Saleh, serta Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Marwan Mansyur. (Tribun-Timur.com/ Erlan Saputra)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved