Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Duduk Perkara Andi Sudirman Dituntut Bayar Gaji Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Rp8 Miliar

Abdul Hayat diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, akhir 2022 lalu. Sejak saat itu, ia belum terima gaji dan tunjangan.

|
Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM
TUNTUT GAJI - Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat curhat masalah gaji dan tunjangan tak dibayarkan dalam RDP di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/6/2025) siang. total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama ia dinonaktifkan mencapai Rp8.038.270.000. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah duduk perkara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dituntut bayar gaji dan tunjangan mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov), Abdul Hayat Gani.

Tuntutan itu disampaikan Abdul Hayat Gani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/6/2025) siang.

Abdul Hayat diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada akhir 2022 lalu.

Sejak dinonaktifkan, bdul Hayat Gani belum menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain.

Padahal, gaji tersebut merupakan hak normatif yang semestinya diterima sebagai pejabat Sekda Pemprov Sulsel yang secara hukum masih berstatus aktif pada waktu itu.

Adapun total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama ia dinonaktifkan mencapai Rp8.038.270.000.

Jumlah tersebut telah dikabulkan dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap.

"Mulai Desember 2022 sampai Januari 2025 saya tidak menerima hak kepegawaian saya sebagai Sekda," kata Abdul Hayat Gani.

"Padahal, secara hukum, saya menang di semua tingkatan. Bahkan mengalahkan Presiden (Jokowi) waktu itu," jelasnya. 

Ia menilai pemberhentian tersebut cacat administrasi dan menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan itu dikabulkan, yang kemudian diperkuat oleh putusan MA RI Nomor 290/K/TUN/2024. 

Sebelumnya, perkara itu terdaftar dengan nomor 12/G/2023/PTUN.JKT.

"Saya sekarang berada dalam posisi inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ini bukan lagi soal pendapat, ini soal putusan hukum," kata Abdul Hayat.

"Saya menang di PTUN sampai Mahkamah Agung. Presiden Prabowo sudah keluarkan surat melalui Mensesneg yang memerintahkan agar hak-hak saya dikembalikan dan saya dipulihkan sebagai Sekda," tegasnya lagi.

Abdul Hayat melanjutkan, surat dari Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo, tertanggal Januari 2025 dengan nomor HK.06.02/01/2025, memuat instruksi terkait penyelesaian persoalannya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved