Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Duduk Perkara Andi Sudirman Dituntut Bayar Gaji Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Rp8 Miliar

Abdul Hayat diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, akhir 2022 lalu. Sejak saat itu, ia belum terima gaji dan tunjangan.

|
Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM
TUNTUT GAJI - Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat curhat masalah gaji dan tunjangan tak dibayarkan dalam RDP di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/6/2025) siang. total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama ia dinonaktifkan mencapai Rp8.038.270.000. 

Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menegaskan penting menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Surat itu menyatakan agar Abdul Hayat dikembalikan ke posisi semula sebagai Sekprov Sulsel

Selain itu, seluruh hak kepegawaiannya, termasuk gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan sejak akhir 2022, juga harus segera diselesaikan.

Sehingga melalui forum RDP tersebut, Abdul Hayat meminta keadilan agar supremasi hukum ditegakkan. 

Ia mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan tanpa penundaan.

"Ini bukan soal pribadi saya, tapi soal hukum. Kalau putusan inkrah tidak dijalankan, buat apa ada pengadilan? Teman-teman fakultas hukum juga bilang, inkrah itu keputusan tertinggi," ucapnya.

Ia juga menyindir alasan Pemprov Sulsel yang terkesan mencari celah untuk menghindari kewajiban membayar hak-haknya.

"Katanya legal standing saya tidak jelas. Bagaimana mungkin putusan MA yang inkrah dianggap tidak jelas? Jangan melemahkan hukum. Kalau saya menang, ya konsekuensinya hak saya dipulihkan. Itu melekat sejak 2022," katanya.

Oleh karena itu, Abdul Hayat berharap, apa yang menjadi haknya segera dipenuhi tanpa tarik ulur lebih jauh. Ia mengingatkan, kemenangan hukum bukan hanya simbolis, tetapi harus berdampak nyata.

"Kalau saya salah, tentu saya tidak menang. Tapi saya menang, dan itu harus dihormati. Negara ini negara hukum. Jangan sampai publik melihat hukum bisa diabaikan hanya karena ego kekuasaan," tegasnya.

Tanggapan Pemprov Sulsel 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah, mengatakan bahwa Pemprov Sulsel tidak berada dalam posisi tergugat dalam perkara Abdul Hayat. 

Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden karena pemberhentian dilakukan melalui keputusan presiden.

“Yang bisa kami sampaikan terkait pelaksanaan putusan tentu kami menunggu arahan pemerintah pusat," kata Herwin.

"Pernah ada surat dari BKN agar Pemprov berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPK untuk membahas hak-hak keuangan itu,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved