Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi di Makassar Dipecat

Jaringan Fredy Pratama Seret 2 Polisi Makassar, Kini Dipecat

Tiga polisi Polrestabes Makassar dipecat tidak hormat. Dua terlibat suap narkoba jaringan Fredy Pratama, satu lainnya disersi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
POLISI DIPECAT – Suasana Mapolrestabes Makassar di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (14/4/2025) sore. Tiga polisi Polrestabes Makassar dipecat tidak hormat. Dua terlibat suap narkoba jaringan Fredy Pratama, satu lainnya disersi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dua anggota Polrestabes Makassar dipecat tidak hormat setelah diduga menerima suap dari pelaku peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Satu anggota lainnya juga dipecat karena melakukan desersi.

Pemecatan terhadap ketiganya dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (14/4/2025).

Dalam upacara tersebut, tiga foto anggota Polri yang dipecat ditampilkan karena tidak hadir.

Foto mereka ditandai silang (X) oleh Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan pemecatan tersebut.

“Dua anggota ini terlibat jaringan narkoba. Mereka menerima sogokan uang untuk peredaran narkoba. Yang satu disersi,” ujar Arya Perdana, saat ditemui di kantornya, Senin (14/4/2025).

Arya menjelaskan, sanksi pemecatan dijatuhkan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan etik oleh Propam Polrestabes Makassar.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum di internal.

“Kita sudah jelas tegas memerangi narkoba, dan setiap anggota yang terlibat akan kita PTDH. Ini wujud komitmen kita sesuai arahan Kapolri dan Kapolda,” jelasnya.

Arya juga membenarkan bahwa dua dari tiga anggota dipecat diduga menerima suap dari pelaku narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Selain sanksi etik, dua polisi tersebut juga akan dikenakan sanksi pidana.

“Informasinya seperti itu (jaringan Fredy Pratama). Kita pasti kembangkan. Kalau PTDH ini proses kode etik sudah sesuai. Pidananya nanti akan ditangani,” ungkap Arya.

Tiga personel yang dipecat masing-masing adalah Bripka SAB, Bripka WO, dan Bripka SPN.

Bripka SAB dan Bripka WO terbukti menerima suap dalam peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama, bandar besar narkotika internasional yang masih buron.

Sementara Bripka SPN dipecat karena terbukti meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut tanpa izin atau desersi. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved