Ahli Waris dan Yayasan Layangkan Empat Laporan ke Polda Sulsel
Pihak Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) dan ahli waris melayangkan empat laporan ke Polda Sulsel.
Selain itu, Dani juga melayangkan laporan Nomar LP/B/457/V/2025 pada 19 Mei 2025, Tentang dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP Jo Pasal 77 dan atau pasal 94 UU Dukcapil nomor 24 tahun 2013 Jo pasal 55 KUHAPidana.
Dalam hal ini, pihak terlapor atas nama ALex Walalangi dan Betsy Sirua. Alex sendiri merupakan mantan pembina yayasan yang sudah diberhentikan karena dianggap tidak mampu mengemban tugas, sedangkan Betsy Sirua adalah pihak notaris.
Ini atas dugaan tindak pidana penempatan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau melakukan manipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk, dan atau membantu melakukan perbuatan tindak pidana. Alex mengubah namanya yang sebelumnya Alex Walalangi menjadi Alexander Walalangi.
"Berdasarkan hasil putusan rapat pembina YPTAJM nomor: 34 yang dibuat pada 20 Desember 2024, namun terlapor baru mengajukan permohonan perubahan nama di PN Makassar pada 25 Februari 2025," jelasnya.
Terakhir, Bendahara YPTAJM, Corelia Ruga A Nippon membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/242/III/2025/SPKT/POLDA SULSEL, pada 17 Maret yang lalu.
“Kami melaporkan dia atas dugaan tindak pidana penggelapan. Ini saya pelapir karena segala hal yang berkaitan dengan keuangan dan aset yayasan itu ada di bawah kewenangan saya,” ujarnya, Rabu, 21 Mei.
Sementara Kuasa Hukum Yayasan Atma Jaya Makassar, Muara Harianja menyampaikan, tindakan ini diambil karena Wihalminus dianggap tidak memiliki itikad baik, sebab tidak pernah mengembalikan aset yayasan.
“Kami melaporkan dia atas dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud pasal 372. Dia ini kan diberhentikan oleh yayasan sebagai rektor, tetapi mobil dinasnya tidak kunjung dikembalikan,” terangnya.
Dia juga mengatakan, atas tindakan terlapor, pelapor merasa dirugikan karena aset berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam, dengan nomor rangka MHKE8FB3JPK092381 masih dikuasai terlapor.
Akibatnya, hal ini menimbulkan hambatan dalam hal operasional. Mengingat, mobil dengan nomor mesin 2NR 4B89643 bernomor polisi L 1902 CAJ, tidak bisa lagi digunakan untuk keperluan yayasan.
“Bukan cuma menghambat operasional saja, tetapi juga merugikan. Kerugiannya ini sampai Rp300 juta. Makanya pihak yayasan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sulsel,” jelasnya.
Perlu diketahui, Wihalminus Sombo Layuk sendiri telah diberhentikan sebagai Rektor, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, nomor 010/YPTAJM/SK/II/2025, pada tanggal 25 Februari 2025 lalu.
Muara juga berharap, para pihak terlapor segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan agar semua terlapor menahan diri, sebab proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar sedang berlangsung.
"Kami hanya meminta mereka bertanggung jawab. Kami kan sudah sampaikan, tahan diri dulu, tunggu dulu hasil dari pengadilan. Tetapi karena tidak diindahkan, ya kami ambil langkah ini untuk membuat laporan," terangnya.(*)
ahli waris
Polda Sulsel
Yayasan Atma Jaya Makassar
Universitas Atma Jaya Makassar
Dani Chandra Sjarif
Bone Raih Juara II Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel, inI Nama dan Asal Sekolahnya |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
![]() |
---|
20 Hari Operasi Sikat Lipu Polda Sulsel Tangkap 411 Penjahat, 19 Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Hakim PN Makassar Anggap Saksi Tergugat Miss Link |
![]() |
---|
Kehebatan Irjen Rusdi Hartono, Sudah 53 Pembakar DPRD Makassar Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.