Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abdul Hayat Gani Tuntut Gaji Rp 8 Miliar, Pemprov Sulsel Nilai Tak Sesuai Aturan

Jufri Rahman menegaskan jika Abdul Hayat tidak pernah memiliki Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatannya kembali sebagai Sekretaris Daerah.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
POLEMIK SEKPROV - Sekda Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar pada Mei lalu. Jufri Rahman, Sukarniaty Kondolele dan Herwin Kompak merespon tuntutan gaji Abdul Hayat 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik gaji Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani tak kunjung mencapai titik temu.

Abdul Hayat Gani  kembali mendesak Pemprov Sulsel menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Jufri Rahman pun buka suara merespon desakan Abdul Hayat.

Jufri Rahman menegaskan jika Abdul Hayat tidak pernah memiliki Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatannya kembali sebagai Sekretaris Daerah.

"Sampai saat ini, sampai Pak Abdul Hayat Gani pensiun, tidak ada SK Presiden yang membatalkan SK pemberhentian Pak Hayat sebagai Sekda. Dan tidak ada lagi SK Presiden untuk mengangkat kembali menjadi Sekda," kata Jufri Rahman dalam keterangannya pada Selasa (17/6/2025)

Menurut ketentuan, syarat untuk membayarkan hak kepegawaian seseorang  harus memiliki dasar hukum pengangkatan.

Baca juga: Andi Sudirman Dituntut Bayar Gaji Rp8 M, Abdul Hayat Gani: Presiden Prabowo Sudah Keluarkan Surat

Adapun tunjangan sekda yang dimaksudkan diminta untuk dibayarkan, Jufri menyebut Pemprov Sulsel harus berhati-hati.

Sebab menggunakan uang negara perlu memiliki dasar hukum yang jelas apabila mau dibayarkan.  

“Sehingga Saudara Abdul Hayat hanya mendapatkan Hak Kepegawaian sebagai ASN dengan Jabatan Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur," jelas Jufri Rahman.

Jufri Rahman menyebut hal ini sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.25/61/2022, tanggal 13 Desember 2022 dan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama (Es. II A) / Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejehteraan Rakyat sesuai SK Guber Sulawesi Selatan Nomor 800.1.3.3/17/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024.

Menurut Jufri Rahman, adapun Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak dibayarkan, hanya pada saat Abdul Hayat menduduki jabatan sebagai Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur. 

Dijelaskan penyusunan dan Pemberian TPP ASN didasari oleh dua aturan. 

Pertama, lanjut Jufri Rahman, tertuang Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Di pasal 32 Dokumen evaluasi kinerja Pegawai digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan aturan yang kedua adalah Kepmendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah

“Ini perlu disampaikan, karena Abdul Hayat tidak melakukan penyusunan, pengisian dan pengajuan sasaran serta realisasi kinerja Pegawai melalui Sistem eKinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Badan Kepegawaian Daerah," jelas Jufri Rahman.

Tenggat waktunya saat itu paling lambat tanggal 10 bulan berjalan sebagaimana diatur pada pasal 14 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara.

Hal yang sama dikatakan Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah bahwa ketentuan dalam Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. 

Dalam hal permasalahan Abdul Hayat Gani sebagaimana penegasan surat BKN Nomor 6502/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 30 April 2025, bahwa Abdul Hayat hanya memegang 2 (dua) SK. 

Yaitu SK sebagai Pelaksana dan SK sebagai Staf Ahli.

Selanjutnya SK pengangkatan sebagai Sekda ataupun SK pembatalan Keppres pemberhentian beliau sebagai Sekda sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan sampai sekarang belum diterbitkan.

"Sehingga Pemprov Sulsel tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana tuntutan beliau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Herwin.

Sementara itu Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele menjelaskan lebih jauh terkait pemberian TPP selain mengacu kepada Pergub, juga mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

"Menyatakan bahwa Pembayaran TPP ASN

setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja yaitu dimana produktifitas kerja mencakup pelaksanaan tugas; dan penilaian dari Pejabat Penilai terhadap pelaksanaan tugas pegawai yang dipimpinnya," tambahnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved