Andi Sudirman Dituntut Bayar Gaji Rp8 M, Abdul Hayat Gani: Presiden Prabowo Sudah Keluarkan Surat
Abdul Hayat Gani menyebutkan, sejak dinonaktifkan pada akhir 2022, dirinya belum menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov), Abdul Hayat Gani, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara.
Ia menyebutkan, sejak dinonaktifkan pada akhir 2022, dirinya belum menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain.
Padahal, gaji tersebut merupakan hak normatif yang semestinya diterima sebagai pejabat Sekda Pemprov Sulsel yang secara hukum masih berstatus aktif pada waktu itu.
Adapun total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama ia dinonaktifkan mencapai Rp8.038.270.000.
Jumlah tersebut telah dikabulkan dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/6/2025) siang.
"Mulai Desember 2022 sampai Januari 2025 saya tidak menerima hak kepegawaian saya sebagai Sekda. Padahal, secara hukum, saya menang di semua tingkatan. Bahkan mengalahkan Presiden (Jokowi) waktu itu," tegas Abdul Hayat Gani.
Baca juga: Pemprov Sulsel Tak Bisa Penuhi Tuntutan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Abdul Hayat Gani Rp8 Miliar
Abdul Hayat diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada akhir 2022 lalu.
Ia menilai pemberhentian tersebut cacat administrasi dan menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dikabulkan, yang kemudian diperkuat oleh putusan MA RI Nomor 290/K/TUN/2024.
Sebelumnya, perkara itu terdaftar dengan nomor 12/G/2023/PTUN.JKT.
"Saya sekarang berada dalam posisi inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ini bukan lagi soal pendapat, ini soal putusan hukum," kata Abdul Hayat.
"Saya menang di PTUN sampai Mahkamah Agung. Presiden Prabowo sudah keluarkan surat melalui Mensesneg yang memerintahkan agar hak-hak saya dikembalikan dan saya dipulihkan sebagai Sekda," tegasnya lagi.
Abdul Hayat melanjutkan, surat dari Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo, tertanggal Januari 2025 dengan nomor HK.06.02/01/2025, memuat instruksi terkait penyelesaian persoalannya.
Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menegaskan penting menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Istri Siri Hamil 8 Bulan Dianiaya, Ade Mandala Diamankan Polisi di Maros |
![]() |
---|
Aksi Heroik Azzam Zulfikri Selamatkan Bendera Merah Putih Tersangkut di Tiang 14 M di Tompobulu Gowa |
![]() |
---|
100 Dai Ikuti Seminar MUI Makassar, Didorong Jadi Agen Perubahan Sosial |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan Yusuf oleh 6 Polisi di Takalar Belum Tuntas, Kabar Damai Muncul |
![]() |
---|
Pengusulan PPPK Paruh Waktu Sulsel Dijadwalkan 20 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.