Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Kekerasan Seksual

Mahasiswa Ungkap Pola Ajar KH Dosen Terlapor Kekerasan Seksual di UNM

Mahasiswi UNM angkatan 2022 ungkap pengalaman dan pandangan terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen KH.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Network
KEKERASAN SEKSUAL - Ilustrasi - Mahasiswi UNM angkatan 2022 ungkap pengalaman dan pandangan terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen KH. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM) angkatan 2022 dari Program Studi Pendidikan Sejarah memberikan tanggapan terkait kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan oknum dosen berinisial KH.

Menurutnya, metode pengajaran dosen KH terkesan tidak kaku dan mudah berbaur dengan mahasiswa. 

Namun, ia juga mencatat bahwa penilaian yang diberikan tidak selalu sesuai dengan kebiasaan.

“Cara mengajarnya bagus karena waktu mengajar itu terkesan tidak kaku karena mudah berbaur dengan mahasiswa, cuma minusnya jika beri penilaian itu tidak sesuai biasanya,” ujar mahasiswa enggan dituliskan namanya demi keamannya pada tribun-timur.com, Senin (16/6/2025). 

Ia juga menyoroti kebiasaan dosen KH dalam memberikan tugas yang dianggap memberatkan mahasiswa.

“Dan beliau ini juga terkenal di Prodi Pendidikan Sejarah sebagai dosen yang sering mempersulit mahasiswa dalam tugas yang diberikan. Contohnya memberikan tugas artikel kepada mahasiswanya dan harus review, tetapi biasanya juga kalau kita mau review artikel, kita sudah janjian dan sudah menunggu lama (bahkan biasa dari pagi sampai sore), tiba-tiba biasa diundur ki kak, na suruh lagi besok,” tambahnya.

Selain itu, ia mencatat bahwa dosen KH sering memberikan ujian akhir semester (UAS) di luar kampus, bahkan di lapangan UIN Alauddin Makassar.

“Dan juga sering memberikan UAS bukan di kampus, tetapi di luar kampus, biasanya itu di lapangan UIN kak, bahkan memberikan UAS tertulis di lapangan UIN kak,” katanya.

Terkait kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan dosen KH, mahasiswi tersebut mengaku terkejut saat pertama kali mendengar kabar tersebut.

“Kalau mengenai kasusnya kak, yang pasti kaget waktu pertama kali mendengar dan kami juga sudah menemani korban melapor ke pihak kepolisian dan kan kasus ini juga sudah ditangani pihak kepolisian, jadi kami serahkan ke pihak kepolisian saja,” ujarnya.

Baca juga: Psikolog Unibos: Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Harus Dimulai dari Dukungan Emosional

Penyelidikan kasus dugaan pelecehan oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), pria berinisial KH terhadap mahasiswa inisial, AD, kini telah rampung.

Kepala Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan mengatakan, penanganan kasus tersebut akan segera memasuki babak baru.

Yaitu ke tingkat penyidikan atau penetapan tersangka.

"Jadi penanganannya itu sejauh ini tahap lidik sudah kami lewati dan hasil gelar perkara naik sidik itu kami sudah membuat administrasi penyidikan," kata AKP Alexander To'longan saat ditemui di kantornya, Senin (16/4/2025).

Surat perintah tugas untuk melakukan pemanggilan ulang kepada para saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya, lanjut Alex juga telah dikantongi.

"Kami sudah memeriksa dari ahli, dari pihak rumah sakit untuk mengambil hasil visum et repertum untuk membuktikan alat bukti yang lainnya, selain ada saksi ada alat bukti yang lain berupa Visum et Repertum (VeR)," ujarnya.

Selain itu, kata Alex, sang oknum dosen berinisial KH, juga telah dimintai keterangan sebagai terlapor dan juga saksi.

Kemudian kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor juga dan kami akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Alex.

Kasus itu, kata dia telah dilakukan gelar perkara awal untuk penentuan status awal dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dan kemarin kami sudah melakukan gelar awal di hadapan Pak Direktur untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.

Setelah gelar awal itu, kata Alex, penyidik masih harus melakukan gelar internal untuk penetapan tersangka.

Setelah gelar perkara internal yang dijadwalkan pekan ini, maka tersangka dalam kasus itu akan segera diumumkan.

"Jadi tinggal kami menunggu kapan gelar internal ini akan dilakukan," ucap Alex.

"Jadi setelah kami lakukan gelar internal menetapkan tersangka maka kami akan memanggil terlapor ini Pak KH untuk diperiksa sebagai tersangka," lanjutnya 

Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), dikabarkan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Hal itu diungkapkan Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira di sela unjuk rasa 'Indonesia Gelap', Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (19/2/2025) sore.

Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada hanya terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya," ucap Fikran Prawira.

Pelecehan mahasiswa semester enam inisial A itu, lanjut dia, dilakukan oknum dosen berinisial K.

"Intinya dia dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum," ujarnya.

Sejauh ini, baru satu mahasiswa yang menjadi korban berani angkat bicara.

Namun, lanjut Fikran, tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain dalam kasus susila tersebut.

"Sampai saat ini baru satu korban yang berani mau lapor, berani speak up. Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban yang lain," bebernya.

Mirisnya lagi, pelecehan itu dilakukan oknum dosen berjenis kelamin laki-laki terhadap mahasiswa. Dan terjadi sejak tahun lalu.

"Korbannya laki-laki dan pelakunya juga laki-laki. Jadi info yang didapatkan mulai dari bulan Mei tahun lalu," ungkap Fikiran.

"Yang disampaikan kepada kami Ada tiga kali aksi pelecehannya Ada 3 kali berlangsung di rumah terduga pelaku," sambungnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved