Sengketa Aceh Sumut
Muzakir Manaf Susun Strategi Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh, Singgung Tito Karnavian dan PTUN
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan pentingnya mempertahankan hak atas keempat pulau tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan DPR/DPD RI asal Aceh, mencapai kesepakatan menyelesaikan sengketa lahan empat pulau.
Polemik empat pulau saat ini secara administratif dimasukkan ke dalam Provinsi Sumatera Utara.
Penyelesaian dilakukan melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan pentingnya mempertahankan hak atas keempat pulau tersebut.
"Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan, pulau itu milik kita, milik Aceh," ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (15/6/2025).
Pernyataan ini disampaikan setelah rapat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Bupati Aceh Singkil, ulama, dan akademisi Aceh, untuk membahas masalah tersebut.
Apa Langkah yang Ditempuh Pemerintah Aceh?
Dalam upaya untuk menyelesaikan sengketa ini, Mualem mengungkapkan tiga langkah yang akan diambil, yaitu melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis.
Mualem menekankan pentingnya Kementerian Dalam Negeri untuk mengembalikan empat pulau tersebut ke Aceh.
Selain itu, dalam rapat tersebut, disepakati Aceh tidak akan membawa sengketa ini ke pengadilan, termasuk menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mualem juga menyampaikan, mereka telah menyusun surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait keputusan yang mengalihkan kepemilikan pulau-pulau tersebut ke Sumatera Utara.

Surat keberatan ini mencakup beberapa poin, termasuk pengakuan hak berdasarkan bukti dan data historis, serta pertimbangan geografis dan demografis yang mendukung klaim Aceh atas pulau-pulau tersebut.
Apa Rencana Selanjutnya?
Mualem akan mengikuti rapat bersama Menteri Dalam Negeri untuk membahas permasalahan pulau yang direncanakan pada 18 Juni 2025.
Jika upaya ini tidak membuahkan hasil dan pulau-pulau tersebut tidak dikembalikan kepada Aceh, Mualem menyatakan langkah selanjutnya adalah menyampaikan masalah ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Itu langkah terakhir (bertemu Presiden), Insya Allah, itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, Alhamdulillah, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh, seperti itu. Insya Allah kita doakan bersama," ujarnya.
Di sisi lain, Mualem juga menggarisbawah, ia tidak berencana untuk bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait masalah ini, dengan menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut adalah hak Aceh yang harus dipertahankan.
DPD-DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menguatkan posisi Aceh dalam masalah ini dengan menyatakan bahwa semua bukti mendukung klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.
Ia menegaskan bahwa Aceh tidak akan membawa masalah ini ke PTUN, karena diyakini bahwa pulau-pulau tersebut adalah milik Aceh yang sah.
Apa Status Terakhir dari Keempat Pulau?
Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama, dengan kedua belah pihak saling mengeklaim kepemilikan.
Keempat pulau tersebut meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 25 April 2025 menetapkan bahwa status administratif empat pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Dengan demikian, Pemerintah Aceh terus berupaya mengadvokasi pengembalian keempat pulau tersebut agar kembali menjadi bagian dari wilayah Aceh.
Sengketa Pulau Aceh, DPR Aceh: Siapa Aktor Invisible Hand, Tangan Kuat Tak Tampak yang Ikut Bermain...
Keberadaan empat pulau kecil di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah, berpolemik.
Polemik itu dinilai adanya unsur dugaan kepentingan politik.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Aceh, Irfansyah, menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Sumut, Erni Eriyanti, soal mempertahankan keempat pulau tersebut agar tetap menjadi bagian dari wilayah Sumut.
"Statemen ini tidak bijak dan melukai perasaan Aceh. Tidak bisa hanya berlandaskan Permendagri yang debatable atau kontroversi, lalu ujuk-ujuk bilang pertahankan," kata Irfansyah pada Kompas.com, Sabtu (14/6/2026).
Irfansyah meminta agar elite Sumut menahan diri dalam menyampaikan pernyataan ke media, apalagi dengan diksi yang tidak semestinya.
Narasi mempertahankan, menurut Irfansyah, seolah-olah empat pulau tersebut adalah milik Sumut.
Padahal, hal itu hanya berlandaskan Permendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
"Persoalan empat pulau Aceh yang sedang ramai ini adalah persoalan tingkat atas, yang katakanlah ada upaya pencaplokan atau pembegalan. Yang mesti diungkap siapa aktor invisible hand: tangan kuat tak tampak yang bermain. Sedangkan yang di bawah-bawahnya itu hanyalah operator, yang juga bisa jadi tersandera," ungkapnya.
Di sisi lain, anggota DPRA yang akrab disapa Dek Fan tersebut juga meminta elite dari dua provinsi untuk tidak membawa-bawa masyarakat di bawah.
Bahkan, pemilihan diksi BL dan BK sebagaimana disampaikan Gubernur Aceh, Bobby Nasution, dinilai berbahaya.
"Pemilihan kata BL dan BK oleh Gubernur Sumut yang sebetulnya tujuannya baik agar tak ada gesekan, juga bisa liar tafsirnya. Justru memantik alam bawah sadar masyarakat di bawah untuk terjadi hal yang sama-sama tidak kita harapkan," ujarnya.
Minta Patuhi Keputusan Kemendagri
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Erni Ariyanti, meminta semua pihak mematuhi keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait penetapan empat pulau yang kini menjadi bagian dari Sumatera Utara.
Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan, jika ada gugatan, dipersilakan untuk mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pak Mendagri sudah buka suara jika memang ada gugatan, ke PTUN mempersilahkan Provinsi Aceh," ujar Erni Ariyanti di kantor DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).
Erni menambahkan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah berkunjung ke Aceh.
Tindakan tersebut perlu diapresiasi sebagai upaya untuk meredakan ketegangan di masyarakat Aceh.
Meskipun demikian, Erni menegaskan, Sumatera Utara harus mempertahankan keempat pulau tersebut agar tetap menjadi bagian dari provinsi ini.
"Ya kita harus mempertahankan juga ya. Ya kita tunggulah hasil diskusi dari pemerintah," tuturnya.
Kandungan Energi dan Gas Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) pada Sabtu (14/6/2025), kembali menyinggung tentang status empat pulau milik Aceh yang kini ditetapkan Kemendagri masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Mualem sempat berkelakar meminta agar pemerintah dan masyarakat Kota Sabang menjaga Pulau Rondo agar tidak diambil oleh negara lain.
"Sekarang mau direbut pulau kita di sana, di Singkil. Kita ambil Andaman saja boleh? Karena dekat. Kalau tidak jaga Pulau Rondo, biar tidak diambil oleh India. Walaupun bercanda, kita harus hati-hati juga," kata Mualem.
Mualem kemudian mengungkapkan alasan keempat pulau yang sebelumnya milik Aceh berpindah ke Sumut hingga menjadi polemik saat ini.
"Intinya, kenapa sekarang berebut empat pulau itu. Tahu enggak? Itu kandungan energi, kandungan gas, sama besar di Andaman. Itu permasalahannya," ucapnya.
Karena itu, Mualem menegaskan, dirinya akan berusaha agar keempat pulau itu bisa kembali lagi ke Aceh. "Namun, yang jelas, empat pulau itu hak kita. Kita punya. Untuk apa kita berteriak ini itu, itu hak kita. Cuma kita selow saja, enggak apa-apa," cetus Mualem.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Strategi Gubernur Aceh Selesaikan Sengketa 4 Pulau, Meyakini Komitmen Prabowo untuk Aceh"
Bocor! Kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut Soal 4 Pulau Sengketa Sebelum Berdamai |
![]() |
---|
Sengketa Pulau Aceh Dikaitkan Kepentingan Dinasti Jokowi |
![]() |
---|
Reaksi Berbeda Bobby Nasution dan Muzakir Manaf Usai Keputusan Prabowo, Gubernur Sumut Sebut Kompor |
![]() |
---|
Prabowo Permalukan Mendagri, 4 Pulau Diklaim Sumut Kini Resmi Milik Aceh, Keterangan Tito Beda Lagi |
![]() |
---|
Sama-sama di Jakarta, Bobby Nasution Temui Luhut, Muzakir Manaf Bareng Mendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.