Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Tutup 8 THM di Makassar Sebulan Terakhir, Giliran Zona Cafe

Pemprov Sulsel beralasan 8 THM Makassar itu tidak mengontongi izin operasional bar dan Disc Jockey (DJ), terbaru THM Zona Cafe Makassar

Editor: Ari Maryadi
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
ZONA CAFE – Kasatpol PP Sulsel Arwin Azis dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel Fadel Tauphan Anshar saat menyegel alat DJ di Zona Cafe, Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (11/6/2025) malam. 

Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, seluruh pengelola THM disidak akan dipanggil secara resmi ke DPRD Sulsel.

"Kami tidak melarang orang berusaha, tapi semua harus sesuai aturan. Kalau melanggar, pasti kami tindak,” ujarnya.

Menurut Fadel, sidak ini merupakan bagian dari pengawasan langsung DPRD Sulsel terhadap praktik usaha hiburan malam yang dinilai tak taat aturan perizinan.

Anggota DPRD Sulsel turut serta dalam sidak antara lain Andi Anwar Purnomo, Mizar Roem, Salman Alfarizi, Fireno Sakti Bassang, Capt Hariadi, Anarchie Arus Bakti, Ayoga Fadel Akbar, dan Nur Hasbiah Main.

Turut mendampingi pula Kepala Satpol PP Sulsel Arwin Azis dan Kepala Dinas PTSP Sulsel Asrul Sani.

Adapun tujuh BAR dan diskotik disegel yakni; 

1. VENN

2. ⁠HW Tiger

3. ⁠Helens

4. ⁠Elite 

5. Exsodus

6. ⁠Ibiza

7. Helen AP Pettarani 

8. THM Zona Cafe

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved