Haji 2025
Jemaah Sakit Bisa Pulang Lebih Awal Lewat Program Tanazul, Ini Syaratnya
Hal itu disampaikan Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, Rabu (12/6/2025).
Penulis: Mansur AM | Editor: Saldy Irawan
Yaitu surat pengantar dari PPIH Embarkasi dan surat dari Ketua Sektor.
Sedangkan alasan dinas membutuhkan sejumlah dokumen tambahan dari instansi terkait.
Pertama, surat permohonan mutasi dari jemaah dan diketahui Ketua Kloter.
Kedua, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan.
Ketiga, surat dari atasan langsung dari instansi tempat jemaah bertugas.
Keempat, surat pengantar dari Ketua Sektor tempat jemaah berdinas di Tanah Suci.
“Pengajuan tanazul disampaikan melalui sektor masing-masing,” kata Dodo.
Setelah itu, pengajuan diteruskan ke Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah.
Dodo berharap tanazul membantu jemaah kembali ke tanah air dengan aman.
“Program ini untuk memudahkan jemaah pulang lebih awal secara nyaman,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pengajuan tanazul tidak menjamin otomatis mendapatkan seat.
“Tanazul tetap bergantung pada ketersediaan kursi di kloter tujuan,” pungkas Dodo.(Media Centre Haji/Mansur Amirullah)
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Layanan Haji 2025 |
![]() |
---|
Foto-foto Kloter Terakhir Jamaah Haji Tinggalkan Madinah, Petugas: Semoga Mabrur Semua |
![]() |
---|
Cerita Jamaah Haji Jalan Kaki dari Musdalifah ke Mina Sejauh 3 KM saat Suhu 48 Derajat |
![]() |
---|
Wakil Bupati Jemput 360 Jemaah Haji Asal Wajo di Asrama Haji Sudiang |
![]() |
---|
'Tukang Bubur Naik Haji' Asal Pomala Berat Tinggalkan Tanah Suci, Tiba 7 Juli di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.