Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Intip Gaji Polisi, Viral Bripka A Polisi Gowa Terima Uang Tilang dari Pengendara

Publik pun penasaran berapa gaji bintara polisi, mengapa Bripka A EF menerima uang tilang padahal sudah menerima gaji dari negara

Editor: Ari Maryadi
Sayyid Zulfadli Fadli/Tribun-Gowa.com
SANKSI NONAKTIF - Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul bersama Kasi Propam Polres Gowa AKP Wahab memeriksa Bripka A.EF diduga menerima uang tilang dari pengendara tak sesuai SOP. Kini Bripka A.EF dinonaktifkan, Kamis (29/5/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Inilah besaran gaji polisi mulai dari tamtama, bintara, hingga jenderal.

Viral oknum bintara Polres Gowa Sulsel menerima uang tilang dari masyarakat.

Oknum bintara polisi itu berisial Bripka A EF.

Ia bertugas sebagai anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gowa.

Bripka A EF dinonaktifkan usai videonya viral di media sosial diduga menerima uang dari pengendara yang hendak ditilang serta melanggar aturan standar operasi prosedur (SOP).

Publik pun penasaran berapa gaji bintara polisi?

Mengapa Bripka A EF menerima uang tilang padahal sudah menerima gaji dari negara?

Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul S mengatakan pihaknya telah menyerahkan kasus ini ke Divisi Propam untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah menyerahkan Bripka A. Ef ke Propam untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (29/5/2025)

Kasi Propam Polres Gowa AKP Wahab mengatakan Bripka A. Ef telah diperiksa.

Hasil pemeriksaan, Bripka A.EF bertugas tidak sesuai SOP dan telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kami juga telah menonaktifkan Bripka A. Ef dari jabatannya selaku anggota Satlantas Polres Gowa, kami nonjobkan sambil menunggu keputusan sidang yang kami lakukan. "ujarnya

Dia menegaskan penindakan ini sebagai bentuk evaluasi dan pembelajaran agar hal serupa tak terulang kembali

Sementara itu, Bripka A. Ef menjelaskan kejadian itu terjadi sekira 11.30 WITA, saat dirinya melihat pengendara wanita berboncengan berhenti di tepi jalan.

Bripka A.Ef, menghampiri dan menanyakan kenapa berhenti kepada pengendara motor tersebut 

Dia mengaku keduanya mengatakan tidak memiliki surat kendaraan lengkap termasuk SIM dan STNK.

Bahkan motor yang dikendarainya tidak menggunakan plat nomor sementara di depannya sedang ada razia kendaraan

Karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, termasuk SIM dan STNK, kata Bripka A. Ef, kemudian hendak menilang pengendara sepeda motor tersebut.

“Saya tanya namanya untuk ditulis di surat tilang, tapi dia malah minta dibantu karena buru-buru mau ke pesta di Makassar,” ujarnya

Ia melanjutkan pengendara tersebut menyebutkan namanya yang tidak masuk akal, yakni janda sengketa, saat diminta memberikan identitas.

"Waktu saya tanya namanya untuk saya beri tindakan penilangan, pemotor itu menyebutkan namanya yakni "Janda Sengketa" sehingga saya tidak menulisnya karena mereka terus memaksa meminta untuk di bantu," bebernya

Alih-alih memberikan bantuan kepada pengendara tersebut karena desakan, Bripka A. Ef justru divideokan saat menerima uang dari si pengendara dan videonya tersebut diviralkan di berbagai media sosial.

Efendi juga mengaku pengendara wanita tersebut kemudian menitipkan uang sebesar Rp150 ribu untuk menghindari tilang

Atas peristiwa itu, Ia menyampaikan permohonan maaf.

“Saya menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. Saya siap menerima sanksi dari pimpinan,” ucapnya.

Gaji Polisi

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

Golongan I hingga IV

1. Golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja Polri

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11.

Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5.

Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved