Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM Makassar

Ternyata Danny Pomanto Sudah 3 Kali Diperiksa Soal Dugaan Korupsi, 1 Kali di Polda Sulsel

Selain Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Danny Pomanto juga pernah diperiksa di Polda Sulsel. Sudah tiga kali Danny Pomanto diperiksa.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
DANNY POMANTO - Mantan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto berjalan keluar dari dalam kantor Kejati Sulsel usai memberikan klarifikasi ihwal dana cadangan PDAM Makassar, Rp24 Milliar, Selasa (10/6/2025). Profil Danny Pomanto eks Wali Kota Makassar. 

Padli menyebut pihaknya baru bisa menarik kesimpulan ada atau tidaknya indikasi korupsi, apabila data-data sudah dikumpulkan.

Proyek pengadaan tersebar di 153 kelurahan, dengan total anggaran sekitar Rp15,3 miliar.

Nilai dari total anggaran itu lantas dipersoalkan, sebab ada indikasi mark-up di dalamnya.

Habiskan Rp 15,3 M, apa fungsinya?

Di Kota Makassar, ada beberapa bangunan yang terbuat dari kontainer dibuat permanen di pinggir jalan. K

ontainer tersebut dicat dengan warna putih kombinasi biru dengan tulisan besar Makassar Recover dan Recover Centre.

Di beberapa ruas jalan, Anda bisa menemukan kontainer ini, misalnya di sekitar Pantai Losari, Kelurahan Bontoduri, dan Kelurahan Bantabantaeng, Kecamatan Rappocini.

Kontainer ini memiliki pintu namun selalu tertutup rapat.

Lalu apa sebenarnya fungsi kontainer ini?

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, kontainer ini akan menjadi pusat pelayanan covid di tingkat kelurahan.

Mulai dari vaksinasi, pemeriksaan GeNose, dan lainnya yang berkaitan dengan proses tracing, testing dan treatment Covid-19

Bukan hanya memfasilitasi program Makassar Recover tapi juga bisa berfungsi sebagai posyandu.

"Kontainer ini multifungsi bukan hanya sebagai program-program Makassar recover," bebernya.

Fungsi lainnya, menjadi wadah restorative justice atau tempat pertemuan jika ada pertikaian di masyarakat.

"Tidak perlu di pengadilan, dia langsung disidang di sini dengan beberapa mekanisme yang diatur oleh perwali," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved