SPMB 2025
SPMB Sulsel Diperpanjang Sampai Hari Ini 11 Juni 2025
Pendaftaran SPMB Sulsel jalur domisili, afirmasi, dan mutasi diperpanjang hingga 11 Juni 2025. Siswa wajib verifikasi berkas langsung ke sekolah.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sulsel resmi diperpanjang satu hari.
Semula berakhir pada 10 Juni, pendaftaran kini dibuka hingga Rabu (11/6/2025).
Informasi ini diumumkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel melalui akun Instagram resminya, @disdik_prov_sulsel.
“Pendaftaran jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi diperpanjang sampai tanggal 11 Juni 2025,” tulis akun tersebut.
Dengan perpanjangan ini, calon siswa masih memiliki waktu sehari untuk menyelesaikan pendaftaran daring. Setelah itu, mereka wajib melakukan verifikasi berkas di sekolah tujuan.
Verifikasi berkas menjadi tahap penting dalam proses seleksi.
Berkas telah diunggah sebelumnya akan diperiksa keasliannya oleh pihak sekolah.
Untuk jalur domisili, berkas yang harus disiapkan meliputi bukti pendaftaran, hasil Tes Potensi Akademik (TPA), ijazah atau surat keterangan lulus, kartu keluarga, akta kelahiran, dan rapor jenjang SMP.
Pada jalur afirmasi, peserta wajib melampirkan kartu kesejahteraan seperti PKH, PIP, atau bukti tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta bukti pendaftaran, hasil TPA, kartu keluarga, akta kelahiran, rapor, dan ijazah.
Baca juga: Soal TPA SPMB 2025 Disiapkan Kemendikdasmen, Disdik: Setara Ujian SMP
Sementara untuk jalur mutasi, berkas yang harus dilampirkan antara lain surat keterangan tugas dari instansi tempat orangtua atau wali bekerja, kartu keluarga, akta kelahiran, rapor, ijazah, dan bukti pendaftaran.
Verifikasi berkas dilakukan langsung di sekolah tujuan masing-masing calon siswa.
Terkait kuota, setiap sekolah akan menerima 35 persen siswa dari jalur domisili, 30 persen dari jalur afirmasi, dan 5 persen dari jalur mutasi.
Satu jalur lainnya adalah jalur prestasi, yang akan menerima 30 persen siswa.
Pendaftarannya dijadwalkan dibuka pertengahan Juni 2025.
Syarat Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi
Jalur domisili menggunakan koordinat lintang dan bujur sekolah yang berada di tengah lingkungan sekitar.
Pengukuran jarak dilakukan dalam satuan meter, dengan dua digit di belakang koma.
Alamat yang digunakan merujuk pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB 2025.
Jika dalam kondisi tertentu, kartu keluarga dapat digantikan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah.
Kondisi tertentu tersebut merujuk pada bencana sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Nama orangtua atau wali yang tercantum dalam kartu keluarga juga harus sesuai dengan data di rapor, ijazah, akta kelahiran, atau kartu keluarga sebelumnya.
Untuk jalur afirmasi, diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Mereka wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti PKH atau PIP.
Penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari kementerian dan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti orangtua atau wali pindah tugas.
Peserta jalur mutasi harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum, serta surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil.
Perpindahan tugas harus terjadi paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Diduga Wajib Beli Seragam Rp300-479 Ribu, 2 SMP Negeri di Takalar Diprotes Wali Murid |
![]() |
---|
858 Kuota SMP di Makassar Kosong, 20 Sekolah di Makassar Masih Buka Pendaftaran |
![]() |
---|
'Tolong Dulu Kasi Masuk Keponakanta', Curhat Appi Soal Titipan Siswa di SPMB 2025 |
![]() |
---|
Sama-sama di RW 18 Tapi Tak Lolos Masuk SMAN 21 Makassar, Emak-emak BTP Demo: Tolong Pak Gubernur! |
![]() |
---|
Warga Las Pagar SMAN 21 Makassar, Protes Calon Siswa Domisi BTP Tidak Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.