Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Luwu Bahas Skema Perampingan OPD, 3 Pejabat Bakal Kehilangan Jabatan

Saat ini, terdapat 34 OPD yang aktif. Dalam skema baru, jumlah tersebut direncanakan dikurangi menjadi 31 OPD.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI
Kantor Bupati Luwu, Jl Pahlawan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa. Pemerintah Kabupaten Luwu berencana merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini berjumlah 34 menjadi 31. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mulai membahas perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Struktur OPD yang dinilai terlalu gemuk akan dipangkas demi meningkatkan efisiensi anggaran dan efektivitas kerja.

Saat ini, terdapat 34 OPD yang aktif. Dalam skema baru, jumlah tersebut direncanakan dikurangi menjadi 31 OPD.

Kepala Bidang Organisasi Pemkab Luwu, Andi Tenriawati menyebut, efisiensi anggaran menjadi salah satu penyebab perampingan jumlah OPD.

"Perampingan OPD dari 34 ke 31 sementara berjalan. Awalnya itu, sebenarnya dari kebutuhan organisasi kalau bisa saya bilang. Ada beberapa hal yang mempengaruhi, salah satunya efisiensi anggaran untuk mengefktifkan dan mengefisiensikan pelaksanaan tugas," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Pemkab Luwu menilai, perampingan ini justru akan berdampak pada efektifitas kerja OPD.

"OPD yang ada sekarang tidak tumpang tindih, tapi kita mau mengefektifkan. Karena kalau dalam bentuk sekarang ini, tidak efektif tugasnya. Ketika dia menggabung, atau berdiri sendiri dia akan lebih efektif lagi," bebernya.

"Skema perampingan ini, ada OPD yang tetap, ada yang dibentuk, rencana ada yang baru. Tapi ini baru rencana Pemkab Luwu. Tapi saya belum mau berspekulasi, untuk OPD apa yang akan digabung," tambah Andi Tenriawati.

Ia menambahkan, saat ini Tim Kerja Penataan Kelembagaan dikomandoi oleh Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman.

Setiap progres pembahasan, sambung Andi Tenriawati, akan selalu dilaporkan ke Bupati Luwu, Patahuddin.

Menurutnya, skema perampingan mencakup beberapa langkah, mulai dari mempertahankan sejumlah OPD, membentuk unit baru, hingga menggabungkan beberapa OPD.

"Nanti akam berproses ke Gubernur Sulsel kemudian ke Kementerian Dalam Negeri. Kalau semua cleare, terbentuk. Tapi kalau nanti ada kendala, ketika dievaluasi atau divalidasi ada tidak sesuai menurut aturan ya tidak terlaksana," akunya.

Menurut Andi Tenriawati, proses verifikasi di tingkat kabupaten ditarget akan selesai di akhir bulan Juni.

"Tentu setelah proses verifikasi di tingkat kabupaten selesai. Masih sementara pemetaan urusan. Target inshaAllah dari OPD yang kami lakukan pemetaan selesai pekan ini, pekan depan sudah bisa diverifikasi oleh inspektorat. Berarti akhir bulan sudah bisa ke provinsi," ujarnya.

Setelah proses di Provinsi Sulsel dan Kementerian Dalam Negeri selesai, DPRD kemudian akan mendorong Ranperda revisi.

"Dan pasti akan kembali ke DPRD. Pihak eksekutif akan mendorong Ranperda Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Luwu. Perda tersebut adalah hasil dari revisi Perda Nomor 7 tahun 2016," tandas Andi Tenriawati.

 

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved