Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Masih Tunggu Jadwal Sidang MK Terkait Gugatan Paslon 03

Romy Harminto, mengatakan jika pihaknya kini fokus pada proses persiapan dokumen sebagai bentuk antisipasi jika sidang MK berlanjut

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
Renaldi/Tribun Timur
PSU PALOPO – Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, saat ditemui di Hotel Claro, Makassar, beberapa waktu lalu. Ia menyatakan KPU menunda penetapan kemenangan Paslon Naili-Ome 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan hingga saat ini masih menunggu jadwal sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil pemilihan ulang (PSU) oleh pasangan calon (Paslon) 03, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta (RMB-ATK).

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengatakan jika pihaknya kini fokus pada proses persiapan dokumen sebagai bentuk antisipasi jika sidang MK berlanjut.

“Jadi, terkait gugatan Paslon 03 dengan PSU ini, saat ini yang kami lakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen, termasuk bahan gugatan yang kami terima,” katanya, Rabu (11/6/2025).

Romy mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari MK mengenai apakah gugatan tersebut masuk ke tahap sidang selanjutnya atau tidak.

“Sampai hari ini belum ada surat dari MK kepada kami, apakah gugatan tersebut dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak,” ungkapnya.

Selain mempersiapkan dokumen, KPU Sulsel juga tengah berupaya mencari pendamping hukum dari kalangan pengacara untuk mendampingi proses persidangan di MK nanti.

Terkait kemungkinan PSU, Romy menyebut bahwa semua kemungkinan masih terbuka tergantung hasil proses di MK.

“Kalau misalnya gugatan diterima, disidangkan, dan dimenangkan oleh pihak penggugat, maka bisa saja terjadi PSU," jelasnya.

"Tapi kalau sebaliknya, misalnya gugatan ditolak atau tidak diteruskan, kami akan langsung melakukan penetapan,” tambah dia.

Dengan demikian, kata Romy, KPU Sulsel menyatakan tetap menghormati dan mengikuti seluruh tahapan konstitusional yang berlaku sambil menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, gugatan paslon 03 itu teregistrasi di MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.

Paslon 03 itu, menggugat hasil PSU di Kota Palopo yang telah diumumkan oleh KPU.

Mereka juga mempermasalahkan status mantan narapidana dari Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin (Ome).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Ome keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.

Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.

Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.

Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved