Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hendak Menyerang Warga Makassar Pakai Busur, 2 Pemuda Asal Takalar Ditangkap Resmob Gowa

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan awalnya petugas berpatroli dan melihat dua remaja dengan gerak-gerik mencuri

ISTIMEWA
Bawa busur panah dan ketapel hendak menyerah, dua pemuda asal Takalar di Tangkap Resmob Polres Gowa. Kini pelaku mendekam di sel tahana Polres Gowa, Senin (9/6/2025) 

TRIBUN-GOWA.COM - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus  dua pemuda berinisial MDR (18) dan AL (19) karena membawa busur panah dan ketapel 

Kedua remaja asal Takalar itu diduga hendak melakukan penyerangan di Jl AP Pettarani, Makassar.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan awalnya petugas berpatroli dan melihat dua remaja dengan gerak-gerik mencurigakan.

Sehingga, polisi menghentikan kedua  di Jl Gassing Dg Tiro Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu Minggu (8/6/2025) dini hari 

Karena melarikan diri, polisi pun mengejar mereka dan ditangkap di area persawahan.

"Saat digeledah ditemukan senjata taham jenis anak panah busur dan ketapel didalam bagasi motor pelaku," katanya, Senin (9/6/2025).

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui membawa busur panah dan ketapel untuk menyerang di Jl Pettarani Makassar.

"Pelaku mengakui ingin pergi menyerang di wilayah Pettarani, Makassar," ucapnya

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 buah anak panah busur dan 2 buah ketapel.

Mereka pun langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang (UU) nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved