Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Munafri Ingatkan Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Berintegritas, Tak Boleh ada Nepotisme

Mereka telah menerima Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Foto bersama usai penyerahan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (10/6/2025). 

"Kami tidak akan lepas tangan. Pemerintah akan hadir untuk memastikan koperasi ini benar-benar berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Kota Makassar Mohammad Rheza menyampaikan, masing-masing koperasi terdiri dari delapan orang, 5 orang pengurus dan tiga dewan pengawas. 

Mereka dipilih berdasarkan musyawarah kelurahan dengan pertimbangan memiliki integritas, jujur, dan paham terkait koperasi. 

"Pengurus ada 5, ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, sementara pengawas ada 3, ketua dewan pengawas adalah lurah, dan dua anggota dari masyarakat, harus ada keterwakilan perempuan," jelasnya. 

Rheza mengatakan Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih.

Diketahui, agenda ini dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Purnama, perwakilan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Budiman, perwakilan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Sulsel, Kepala Dinas UMKM Sulsel. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved