Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa Resto di Tugu Badik Gowa: Mie Gacoan dan Cang Kuning Terancam Tutup?

Ketiganya sudah mendapat peringatan formil dari otoritas di Gowa, DPRD, dinas PUPR, badan perizinan serta  satua

|
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sayyid Zulfadli
TAK KANTONGI IZIN - Tiga usaha kuliner atau restoran berlokasi di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dipotret, Selasa (10/6/2025). Ketiganya terancam ditutup karena tak kantongi izin PBG dan SLF. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kenapa Pemerintah Kabupaten Gowa berencana menutup tiga gerai resto kuliner di sekitar Tugu Badik, perbatasan Gowa - Makassar, Jl Tun Abdul Razak, Somba Opu?

Tiga gerai resto itu; warung makan lokal Cang Kuning, dan dua resto cepat saji franchise nasional; Me Gacoan dan Richeese Factory.

Dari pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, hingga Selasa (10/6/2025) siang ini, ketiga resto itu masih tetap beroperasi.

Ketiganya sudah mendapat peringatan formil dari otoritas di Gowa, DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), badan perizinan serta  satuan polisi pamong praja.

Tiga resto ini, diklaim, melanggar dua regulasi;  PP No. 16 Tahun 2021 serta UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ketiga pemilik dan manajemen pengelola belum melengkapi dua dokumen perizinan;  izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari otoritas daerah setempat.

“Sebelumnya kami sudah kirim surat teguran. Salinannya sudah kami sampaikan ke SatPol PP Gowa sebagai lembaga penegak perda," kata Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Gowa Rusdi Alimuddin  kepada wartawan.

Dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF adalah alas hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak daerah yang dikutip untuk menambah pendapatan asli daerah.

Pertengahan Mei 2025 lalu, DPRD Gowa sudah mengundang tiga pengelola resto.

Namun, "Dari tiga usaha kuliner ini, Mie Gacoan yang tidak hadir," kata  Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa, Abdul Razak, di gedung DPRD Gowa, Jl Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (16/5/2025) lalu.

Bersama otoritas perangkat daerah, awal Mei 2025, DPRD sudah menginspeksi dan peninjauan dadakan ke tiga gerai bertetangga itu.

Mie Gacoan

Mie Gacoan terkenal karena menjual mi goreng pedas dengan harga murah, strategi yang dirancang untuk menargetkan khalayak muda.

Per tahun 2025, Mie Gacoan memiliki lebih dari 280 gerai di seantero Indonesia, dengan jumlah terbanyak di Pulau Jawa.

Pemilik Mie Gacoan adalah Anton Kurniawan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved