Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemakzulan Gibran

Beginilah Perasaan Jokowi Ketika Sang Anak Ingin Dimakzulkan dari Wapres, Singgung Presiden

Saat ditanya apakah dirinya merasa sakit hati atas isu pemakzulan yang menimpa putra sulungnya, Jokowi menjawab singkat.

Editor: Ansar
TribunSolo
PEMAKZULAN - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait upaya pemakzulan terhadap anaknya Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf) (TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Presiden RI, Joko Widodo menanggapi usulan pemakzulan sang putra, Gibran Rakabuming dari kursi wakil presiden RI.

Jokowi menyampaikan perasaannya saat Forum Purnawirawan TNI ingin lengserkan Gibran dari jabatan Wapres.

Kelakuan Purnawirawan TNI itu, ternyata tak membuat Jokowi sakit hati.

Presiden ke-7 RI ini mengaku biasa saja.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

Mereka mendesak agar Wapres Gibran, dimakzulkan.

"Negara ini kan negara besar, yang memiliki sistem ketatanegaraan. Iya diikuti saja proses sistem ketatanegaraan kita, bahwa ada yang menyurati seperti itu. Itu demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).

Saat ditanya apakah dirinya merasa sakit hati atas isu pemakzulan yang menimpa putra sulungnya, Jokowi menjawab singkat.

“Biasa saja," singkatnya.

Jokowi juga menekankan dalam sistem pemilu Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam satu paket, bukan terpisah seperti di beberapa negara lain.

"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Seperti di Filipina sendiri-sendiri, di kita ini kan satu paket. Memang mekanismenya seperti itu,” jelasnya.

Ia menegaskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus berdasarkan alasan sangat jelas dan dibuktikan secara hukum.

“Sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu (hanya bisa terjadi) jika presiden atau wakil presiden misalnya melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.

Isu pemakzulan Gibran muncul setelah sejumlah pihak menilai ada pelanggaran etika dalam proses pencalonannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Namun hingga kini, belum ada proses hukum resmi yang membuktikan pelanggaran tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved