Opini
HAM Islam dalam Khutbah Wada
HAM adalah merupakan konsep yang menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas perlindungan dasar yang melekat sejak lahir.
Oleh: Aswar Hasan
Dosen Fisipol Unhas/Pernah belajar HAM di Prancis di International Institute of Human Rights Strasbourg
TRIBUN-TIMUR.COM - Istilah HAM (Hak Asasi Manusia) sebagai konsep awal mulai dirumuskan pada abad ke-13 (Magna Carta) dan baru dikenal setelah dideklarasikan secara formal sebagai HAM modern terutama mulai pada abad ke-18, lewat revolusi di Amerika dan Prancis setelah itu baru dikenal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) oleh PBB, 1948 – pada abad ke-20.
Ini adalah deklarasi internasional yang paling komprehensif dan dikenal luas hingga saat ini.
HAM adalah merupakan konsep yang menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas perlindungan dasar yang melekat sejak lahir.
Meskipun istilah HAM secara formal baru dikembangkan dalam konteks modern, namun Islam sejak awal (abad ke 7) telah meletakkan fondasi yang kokoh untuk penghormatan terhadap hak-hak manusia.
Puncak ajaran tersebut terangkum dalam Khutbah Wada’—khutbah perpisahan Nabi Muhammad SAW yang disampaikan pada 9 Dzulhijjah tahun 10 H di Padang Arafah.
Khutbah ini dianggap sebagai deklarasi moral Islam yang mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia pertama yang bersifat universal dan abadi.
Deklarasi itu, menyangkut hak atas Kehidupan, harta, dan kehormatan.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari ini, di bulan ini, di negeri ini.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pernyataan ini menunjukkan penghormatan Islam terhadap hak hidup, kepemilikan, dan kehormatan pribadi.
Menurut Muhammad Abu Zahrah, seorang ulama dan pemikir hukum Islam, prinsip ini merupakan dasar dari hak perlindungan terhadap jiwa dan harta dalam syariat Islam, setara dengan prinsip non-diskriminasi dalam hukum internasional (Abu Zahrah, Usul al-Fiqh).
Deklarasi ( khutbah Wada) juga mengandung kesetaraan dan anti-diskriminasi. Dalam khutbahnya, Nabi menegaskan: “Wahai manusia, sesungguhnya Tuhan kalian satu dan bapak kalian satu... Tidak ada kelebihan orang Arab atas non-Arab, kecuali dengan takwa.”
Pernyataan ini menggugurkan segala bentuk rasisme, etnosentrisme, dan kelas sosial sebagai dasar perlakuan terhadap sesama.
Tariq Ramadan menafsirkan bagian ini sebagai tonggak kesetaraan universal dalam Islam yang menolak diskriminasi struktural, sebagaimana diamanatkan dalam Piagam PBB tentang HAM (Ramadan, Islam and the Arab Awakening, 2012).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.