Ustadz Iqbal Gunawan Khatib di Masjid Kubah 99, Imam Muhammad Syahrul Habib
Di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, khatib dipercayakan ke Dr Iqbal Gunawan Lc Ma
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
"Pak Gubernur menghimbau untuk daging kurban diberikan kaum yang berhak menerima ternak kurban," lanjutnya.
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Syariat Islam telah menjelaskan pihak yang berhak menerima daging kurban.
Golongan pertama penerima daging kurban adalah fakir dan miskin.
Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Dengan memberikan daging kurban maka menjadi wujud nyata dari kepedulian sosial.
Golongan kedua berhak menerima daging kurban adalah kerabat atau tetangga.
Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan silaturahmi dan memperhatikan lingkungan sekitar.
Golongan ketiga yakni para musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Meskipu tidak miskin di tempat asalnya, musafir tetap tergolong sebagai mustahiq karena sedang dalam kesulitan.
Kemudian Golongan keempat para amil atau panitia kurban yang bekerja dengan ikhlas dan tidak mendapatkan upah.
Golongan kelima yang berhak menerima daging kurban adalah diri sendiri dan keluarga.
Orang yang berkurban boleh menyimpan sebagian daging kurban untuk konsumsi pribadi.
Namun tetap memperhatikan dengan tidak berlebihan dan tetap memprioritaskan distribusi kepada yang membutuhkan.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Demi Warga Makassar, Munafri Temui Wakil Ketua MPR RI Dorong Sekolah Rakyat di Kepulauan |
![]() |
---|
Appi Janji Boyong Ratusan Suporter Balaikota Mania Nonton PSM vs Persebaya, Sediakan 7 Bus Gratis |
![]() |
---|
Riota Fun Rally 2025 Jadi Kawah Candradimuka Pereli Muda Sulsel |
![]() |
---|
RS Bhayangkara Makassar Minta Maaf soal Foto Visum Selebgram NR Bocor |
![]() |
---|
950 Personel Siaga Amankan Laga PSM Makassar vs Persebaya Surabaya di Parepare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.