Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu UIN Alauddin

Sosok Hakim Dyan BM, Alumnus UGM Pimpin Sidang Uang Palsu Terdakwa Annar Sampetoding

Wakil ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Dyan Martha Budhinugraeny turun langsung untuk menyidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli/PN Sungguminasa
HAKIM UANG PALSU- Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/5/2025). Wakil ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Dyan Martha Budhinugraeny turun langsung untuk menyidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar. 

 


Profil 

Nama Lengkap: Dyan Martha Budhinugraeny SH MH
Jabatan: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa
Lahir: Yogyakarta, 21 Maret 1974

Riwayat Pendidikan

  • S-2 Univ. Slamet Riyadi Surakarta
  • S-1 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
  • SMA Negeri Bantul
  • SMP Negeri 3 Bantul
  • SD Kanisius Bantul 

Pengalaman jabatan/pekerjaan

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, 11 Juli 2024-sekarang
  • Ketua Pengadilan Negeri Temanggung, 10 Februari 2022
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Temanggung. 22 Januari 2021
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Surakarta, 23 Maret 2020
  • Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, 5 September 2018
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, 20 April 2016
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sukoharjo, 23 Juli 2013
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Cirebon, 15 Maret 2010
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Karanganyar, 27 Desember 2006
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Liwa, 1 Mei 2003
  • Staf Pengadilan Negeri Wonosari, 01 Maret 2001
  • Staf Pengadilan Negeri Bantul, 01 Maret 1999
  • Calon Hakim Pengadilan Negeri Bantul, 1 Maret 1999

(tribun-timur.com/)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved